Penyuap Oknum Polri Dalam Kasus DST Jadi Tersangka

Penyuap Oknum Polri Dalam Kasus DST Jadi Tersangka

Sabtu, 15 Agustus 2020, 8:00:00 PM
Pengusaha Tomy Sumardi Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Djoko S Tjandra
Jakarta, pospublik.co.id - Direktorat Tindakan Pidana Korupsi, Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Tommy Sumardi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pengusaha Tomy Sumardi bersama Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga pemberi suap terhadap Brigjen Pol Prastijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Pelaku pemberi Suap, Djoko Tjandra dan Tomy Sumardi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Tommy merupakan satu dari empat nama saksi yang sebelumnya sempat diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus Djoko Tjandra. Keempat nama saksi tersebut yakni Tommy, Viady, Rahmat dan Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika itu menyebut Tommy sebagai calon besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Boyamin menyampaikan bahwa Djoko Tjandra berteman dengan Najib Razak diduga saat melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.

Dugaan keterkaitan Prasetijo Utomo bermula ketika Tommy meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dirinya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia sekitar bulan April 2020.

NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Tommy dan Djoko Tjandra selaku pemberi suap dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang nomor:20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukum lima tahun penjara.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," papar Argo. **(SAT/Red)

Artikel ini juga dilangsir di Suara.com dengan judul: Tomi Jadi Tersangka Suap Dua Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

TerPopuler