Anggaran Dinas Kesehatan Sebesar Rp.60 Miliar Markup dan Dikorup?

Anggaran Dinas Kesehatan Sebesar Rp.60 Miliar Markup dan Dikorup?

Minggu, 01 Juni 2025, 10:55:00 PM
dr. H. Alamsyah dengan Sederet Jenis Barang E-katalok (Foto/Alsn) 

Bekasi, pospublik.co.id - Pengadaan alat kesehatan (alkes), di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.60 miliar diduga keras mark'up dan dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.


Salah satu jenis kegiatan yang mencolok bermuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah pengadaan strip tes gula darah dengan pagu anggaran sebesar Rp.5,9 miliar dengan kode RUP 51958645.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dibawah pimpinan Kepala Dinas, dr. H. Alamsyah, M. Kes memilih kegiatan itu dikerjakan PT. GDN (Gobel Darma Nusantara) yang berdomisili di Jln Dewi Sartika No. 14, Cawang, Jakarta Timur.

Penelusuran Tim Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya mengindikasikan terjadi KKN oleh Dinkes karena PT. GDN tidak memiliki Sub Bidang/NIB atau KBLI sebagai penyedia alat kesehatan, namun dipilih menjadi penyedia alkes tersebut. 

"Hasil penelusuran, KBLI PT. GDN diketahui bergerak dibidang manufaktur komputer dan elektronik, bukan penyedia alat kesehatan," kata Timbul.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi media cetak dan online yang bergabung pada Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, yakni: pospublik.co.id, Kupas Fakta, Buser Fakta Pendidikan, Zona Interigitas, Info Pendidikan, Ribak News, Detik35News, Reportasi24 News, diperoleh jawaban yang tidak mencerminkan transparansi atau keterbukaan informasi publik.

Kordinator Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya, Timbul, S menyebut Dinkes Kab.Bekasi tidak secara terbuka menjawab substansi pertanyaan. Dinkes hanya menjawab sebagian kecil dari sederet pertanyaan yang diajukan.

Utamanya terkait lokasi penempatan barang pengadaan sebelum dialokasikan sesuai peruntukannya, tidak dijawab. Padahal kata Timbul, transparansi dalam penggunaan anggaran publik menjadi salah satu hal penting dalam tata kelola keuangan pemerintahan yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) LSM Master, Arnot, S menegaskan, selaku pengelola keuangan negara, Dinkes harus bersikap transparan. Pengguna anggaran seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntablitas dan keterbukaan informasi publik. 

"Ini bukan uang pribadi, ini uang rakyat. Jika jawaban Dinkes tidak mencerminkan keterbukaan dan transparansi, itu menjadi pelanggaran terhadap Undang Undang. Kalau lokasi atau Puskesmas sebagai penerima, dan jumlah barang pun tidak dijelaskan, itu artinya ada yang tidak beres dan usaha menutupi aib dalam kegiatan itu,” kata Arnot, Senin (2/6/2025).

Sesuai keterangan Pers Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya kata Arnot, kegiatan itu patut dicurigai tidak beres alias sarat Tindak Pidana Korupsi. Indikasi harga kemahalan atau mark'up diduga menjadi salah satu yang ingin ditutupi Dinkes. 

"Apalagi perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak yang kuat di bidang alat kesehatan,” ujar Arnot. 

Lebih lanjut Arnot mengatakan, sikap Dinkes Bekasi berpotensi menciderai prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), Ketua Umum LSM Master, Arnot S, mendesak supaya segera dilakukan langkah hukum. Kepada Bupati Kabupaten Bekasi untuk segera menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan alat kesehatan tersebut.

“Kami percaya keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Masyarakat berhak untuk mengetahui, kemana dan untuk apa anggaran negara tersebut  digunakan,” kata Arnot. (M.Aritonang)

TerPopuler