Bekasi pospublik.co.id Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sukasari Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Bekasi, ke Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Tipikor.
Laporan tersebut disampaikan setelah LSM MASTER melakukan telaah dokumen, investigasi lapangan, serta pengumpulan data realisasi anggaran Dana Desa yang dinilai mengandung banyak kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua LSM MASTER, ARNOLD.S, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengulangan kegiatan, dugaan mark-up anggaran, penggunaan pos “Keadaan Mendesak” tanpa dasar yang jelas, hingga kegiatan fisik yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dicairkan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut dugaan penyalahgunaan uang negara yang harus diusut secara serius. Karena itu kami resmi melaporkan persoalan ini ke Polda Metro Jaya agar dilakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas ARNOLD.S kepada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi LSM MASTER, Desa Sukasari diketahui menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan total sekitar Rp 2 miliar lebih. Namun dalam realisasinya ditemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur yang sama dilakukan berulang kali tanpa penjelasan lokasi, volume pekerjaan, maupun penerima manfaat yang jelas.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan diantaranya:
- Penyelenggaraan Posyandu senilai Rp 330 juta lebih;
- Peningkatan produksi peternakan sekitar Rp 246 juta;
- Peningkatan jalan lingkungan desa;
- Sarana dan prasarana olahraga;
- Pos “Keadaan Mendesak” mencapai Rp 446 juta lebih.
LSM MASTER menilai penggunaan anggaran “Keadaan Mendesak” sangat janggal karena diduga tidak didukung kondisi darurat maupun dokumen penetapan resmi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, investigasi lapangan juga menemukan dugaan kegiatan fisik yang tidak proporsional dengan nilai anggaran serta adanya indikasi pola “split kegiatan” untuk memperbesar penyerapan Dana Desa.
“Atas dasar itulah kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor Polda Metro Jaya, segera turun melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait,” lanjut ARNOLD.S.
LSM MASTER juga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan ini menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap Polda Metro Jaya serius menangani laporan ini. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.
(hendra).
