Laporan Andi Iswanto Salim Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka?

Laporan Andi Iswanto Salim Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka?

Jumat, 14 Agustus 2020, 11:59:00 PM
Polda Metro Jaya, Dorektorat Reserse Kriminal Umum
Jakarta Selatan pospublik.co.id - Laporan Polisi saksi korban, Andi Iswanto Salim Nomor: LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT-PMJ, tertanggal, 06 Juni 2020, kini telah memasuki tahap pemanggilan terlapor. Empat (4) orang terlapor, yakni: RE, AH, NF, AM yang merupakan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sudah dipanggil penyidik dari Kanit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), namun para terlapor menurut Infomasi yang diperoleh media ini belum memenuhi panggilan.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-walikota-bekasi.html

Berdasarkan keterangan saksi korban, Andi Iswanto Salim kepada Penyidik Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terlapor didugabmelakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dan diancam Pasal : 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 266 KUHP.

Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT-PMJ tersebut, diperoleh keterangan, kalau penyidik telah melaksanakan giat Gelar Perkara dan cek TKP serta Koordinasi ke Notaris sekitar akhir bulan Juli 2020.

Cek TKP ke Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi di JL. Ahmad Yani No.18, Kel. Margamulya, Kota Bekasi. Cek TKP di JL. Raya Pekayon No.9, Rt.003/Rw.001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang diduga kuat merupakan tanah yg dibeli oleh terlapor dari hasil penjualan Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Penyidik disebut telah berkoordinasi ke Kantor Notaris Ny Rosita Siagian, S.H selaku notaris yang pembuat Akta PPJB, Akta Surat Pernyataan dan Akta Surat Kuasa, serta  berkoordinasi keKantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-tanah-dan.html

Menurut sumber yang layak dipercaya, hasil Giat Cek TKP penyidik ke lokasi di Jl. Ahmad Yani No.18 Kota Bekasi tersebut, dibenarkan dilokasi itu adalah Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, namun saat penyidik ke TKP, kantor DPD Partai Golkar tersebut telah dikosongkan.

Berdasarkan keterangan Maryadi selaku Wakil Ketua DPD Bidang Pemenangan Pemilu kepenyidik ujar sumber, Kantor DPD telah pindah ke JL. Raya Pekayon No.9, Rt.003/Rw.001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sejak hari Jumat (24/06/2020) dan Minggu (02/08/2020) terakhir pengosongan.



Sementara hasil pengecekan kelokasi tanah di JL. Raya Pekayon No.9, Rt.003/Rw.001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ujar sumber, penyidik mendapat keterangan dari warga masyarakat sekitar lokasi tanah bernama Buyung, dan Ny. Sawiyah, bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Golkar yang diatas-namakan RE. Berdasarkan SHM No.2164 ujar sumber, tanah tersebut  seluas 631 M2, dan kondisinya masih kosong dengan pembatas pagar seng bekas.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-bukan.html

Menurut sumber yang layak dipercaya, hasil koordinasi ke Kantor Notaris NY. Rosita Siagian, S.H. yang beralamat di Komplek Ruko Bekasi Mas Blok B-24 Jl. Jend Ahmad Yani No.14 Kota Bekasi, penyidik bertemu dengan Staff Notaris bernama Maryam. Maryam menerangkan bahwa benar Notaris NY. Rosita Siagian, merupakan Notaris yang membuat Akta PPJB No.26 tgl 25 Oktober 2004, Akta Surat Pernyataan No.25 tgl 25 Oktober 2004 dan Akta Surat Kuasa No.90 tgl 30 April 2005, dan akta-akta tersebut merupakan bukti atas adanya kesepakan Jual Beli antara Drs. Andy Iswanto Salim dengan Rahmat Effendi atas sebidang tanah dan bangunan SHGB No.427/Margajaya seluas 1.750 M2 dengan harga yang disepakati sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Menurut sumber, keterangan lebih lanjut hanya dapat disampiakan Notaris Rosita Siagian. Namun pada saat penyidik keKantor Notaris Rosita Siagian,  NY Rosita Siagian, S.H diketahui telah pensiun sejak bulan Februari 2020. Tetapi, seluruh minuta akta telah diserahkan kepada Notaris pengganti atas nama Notaris Novita B Siagian, S.Sos. S.H. M.Kn yang merupakan anak dari Notaris Ny Rosita Siagian, S.H.

Namun untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, Notaris pengganti harus mendapat ijin terlebih dahulu dari MKN Jawa Barat. Sehingga penyidik harus menyampaikan surat permohonan ke MKN Jawa Barat apabila membutuhkan keterangan dari Notaris pengganti. Sedangkan terhadap surat undangan kepada NY Rosita Siagian, Notaris pengganti bersedia menyampaikan. Oleh penyik meminta Kehadirannya supaya dikonfirmasi melalui no HP yg tercamtum dalam surat undangan.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/oknum-pengurus-dpd-partai-golkar.html

Koordinasi ke Kantor BPN Kota Bekasi menurut sumber juga sudah dilakukan. Penyidik bertemu dengan Kasi Sengketa tanah BPN Kota Bekasi bernama Fatahuri. Terkait buku tanah atas SHGB No.427/Margajaya dan SHM No.2164 harus dicek terlebih dahulu. Terkait informasi hasil pengecekan akan disampaikan kepada penyidik, karena penyidik secara resmi meminta.

Menurut sumber, penyidik benar-benar bekerja sesuai prosedural, dan hati-hati. Mengenai keperdataan yang pernah bergulir di PN Bekasi dan PT Bandung juga dipelajari untuk bahan kajian terhadap Laporan Polisi tersebut.

Untuk diketahui, pelapor, Andi Iswanto Salim mengaku telah membeli sebidang tanah SHGB No.427/Margajaya yg terdapat bangunan kantor DPD Golkar Kota Bekasi, sesuai kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris Rosita Sagian senilai Rp.3 Milyar dengan pembayaran 3 termin, sebagaimana tercantum dalam Akta PPJB No.26 tgl 25 Oktober 2004, Akta Surat Pernyataan No.25 tgl 25 Oktober 2004.

Namun pada saat pembayaran ketiga ujar Andi Iswanto Salim, yg seharusnya berbarengan dengan pengosongan lahan dan Gedung, pihak DPD Partai Golkar Kota Bekasi tidak beritikad baik mengosongkan, sehingga pelunasan tertunda.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-walikota-bekasi.html

Ternyata lanjut Andi, niat buruk mulai diperlihatkan DPD Partai Golkar pada tahun 2015. DPD Partai  Golkar Kota Bekasi mendaftarkan gugatan No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks di PN Bekasi. Penggugat ingin membatalkan PPJB yang dibuat dan ditanda-tangani dihadapan Notaris Rosita Siagian tahun 2004 tersebut.

Namun kemudian, atas perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks tersebut, para pihak sepakat mengakhiri perkara dengan mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kesepakatan damai yang menjadi putusan perkara tersebut dengan terbitnya Akta Perdamaian (Akta Van Dading).

Tidak berenti disitu lanjut Andi, belakangan DPD Partai Goljar Kota Bekasi kembali menggugat yang bertujuan membatalkan Akta Perdamaian tersebut dengan alasan lahan itu bukan tanah mereka. "Berarti Aku Ditipu Selama ini," ujar Andi nada bertanya.

Terhadap persoalan ini, Andi Salim Akhirnya Menempuh jalur hukum drngan melaporkan RE, AH, NF, AM masing-nasing kata Andi sebagai pengurus DPD Golkar Kora Bekasi. 

Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT-PMJ, tertanggal, 06 Juni 2020 ini ujar Abdi, Penyidik dari Kanit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) telah berusaha pulbaket dan puldata. Para terlapor sudah dipanggil tapi masih mangkir alasan kesibukan yang tidak dapat ditunda. (Gor/Red)




TerPopuler