Pemkot Bekasi Terbitkan SE Tindak Lanjut Pelaksanaan Jam Kerja Masa ATB

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Tindak Lanjut Pelaksanaan Jam Kerja Masa ATB

Jumat, 24 Juli 2020, 2:07:00 AM
Walikota sedang Berdialog dengan Wakil Walikota
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bekasi, Nomor:800/4653/BKKPD/PKA tentang pelaksanaan jam kerja Aparatur Spil Negara masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kembali menerbitkan SE agar Kepala SKPD membuat Surat Penugasan kepada aparaturnya dibawahnya  untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Melaksanakan pembinaan penanganan Covif 19, Zero Criminal dan Ketahanan Pangan.

Dalam SE tersebut dijelaskan, dari jumlah aparatur di setiap dinas, sebanyak 60 % berada tetap di kantor setiap harinya untuk melaksanakan tugas, dan sebanyak 40 % melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, Zero Criminal dan Ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi.


Work From Home diperuntukan bagi pegawai yang memiliki kriteria sebagai berikut ;

1. Aparatur yang memiliki riwayat penyakit menahun
2. Aparatur yang hamil
3. Kondisi kesehatan Aparatur dalam status pengawasan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan juga supaya masibg-masing SKPD melaporkan kegiatan kedinasan di rumah kepada  Sekretaris Daerah Kota Bekasi setiap hari jumat.

Langkah ini disampaikan Wali Kota Bekasi kepada wartawan melalui release pers humas pemot Bekasi, Jumat (27/07). saat diwawancarai awak media. Walikota mengakui terjadi kluster baru penyebaran Covid-19 khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Beberapa Aparatur Pemerintah Kota Bekasi saat ini terpapar Covid-19.

Dalam pencegahan di masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), dengan melibatkan petugas dari Badan Penanggulangan  Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Pemerintah melakukan sterilisasi pada setiap pagi hari sebelum ASN masuk kantor. Seterilisasi juga dilakukan dengan alat penyemprot disinfektan di ruangan kerja oleh petugas Pemadam Kebakaran. Area luar Kantor Pemerintah Kota Bekasi juga disemprot dengan disinpektan oleh Damkar.

Walikota Bekasi juga menjelaskan mengenai area Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan Kecamatan Mustika Jaya yang dikhususkan untuk pemulasaran Covid-19. Untuk pemakaman corban Covid-19 luasnya sekitar 12 Hektar dan baru digunakan sekitar 30 sampai 40 persen.

"Tolong rekan-rekan media disaat kondisi seperti ini buat berita baik dan benar, tidak membuat resah masyarakat. TPU padurenan baru 30 sampai 40 persen terisi, yang mengabarkan penuh itu hoax, karena dari tanggal 26 Mei 2020 belum ada kasus meninggal positif Covid," ujar Rahmat Effendi.

Mengenai kluster baru terpapar Covid 19 lanjut Rahmat Effendi dalam release pers humas, ada beberapa kluster keluarga yang tertangani secara radikal, yang tidak terakomodir masuk dalam isolasi mandiri dan yang terakomodir masuk ke RSUD dr. Chasbullah. Kluster keluarga yang di tracking dan dilacak sudah keluar masuk kota, sehingga menimbulkan kasus baru di Kota Bekasi.

Pertanyaan dari Awak Media pun dijawab oleh Wali Kota Bekasi mengenai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Walikota membenarkan ada ASN yang terpapar dan sekarang sedang dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid. Dalam penanganannya, tetap di tracking, baik keluarga, saudaranya yang kontak langsung, sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai kemana.

"Alatnya memenuhi, standarnya memenuhi, sarana prasarana nya juga lengkap. Ruang rawatnya masih tersedia hampir 117 bed, terus kita tracking." Jelas Walikota melalui release pers humas Pemkot.

Walikota menyebut, sampai saat ini para pegawai yang dirawat di RSUD Kota Bekasi, dan yang sudah sembuh, serta isolasi mandiri, adalah: Staf Ahli Pembangunan (proses penyembuhan), Kepala Inspketorat (sudah pulang), Inspektur pembantu juga sudah sembuh (negatif), dan beberapa juga ada yang isolasi mandiri dirumah.  (Ndoet/Hms)

TerPopuler