Andi Iswanto Salim: Mengaku Bukan Pemilik Semakin Nyata Tindak Pidana Penipuannya

Andi Iswanto Salim: Mengaku Bukan Pemilik Semakin Nyata Tindak Pidana Penipuannya

Kamis, 30 Juli 2020, 4:05:00 AM
Andi Iswanto Salim Labrak Kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Akibat Gedung Tidak Kunjung Dikosongkan yang Menurut Dia Sudah Dibeli
Kota Bekasi, pospublik.co.id  Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Bidang Pemilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Maryadi kepada wartawan yang menyebut, Andi Iswanto Salim belum membayar semua isi perjanjian jual beli asset/Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jln. Jend. Achmad Yani itu, Andy Iswanto Salim menegaskan benar, tetapi 80 persen sudah, tinggal pelunasan jika DPD Partai Golkar Kota Bekasi komitmen mengosongkan Gedung tersebut.
Menurut Andi Iswanto Salim, dari nilai perjanjian jual beli Rp.3 miliar, sudah dibayar sebesar Rp.2,4 miliar. Sisanya akan dilunasi setelah Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi tersebut dikosongkan. Namun hingga kini, DPD Partai Golkar Kota Bekasi tidak beritikat baik memenuhi penjanjian, bahkan berbagai cara dilakukan menolak pengosongan gedung tersebut.
“Jangan sesatkan publik, dimana-mana jika terjadi jual beli, yang dibayar sebagian dulu, setelah dikosongkan sesuai komitmen baru dilunasi. Lagian kurangnya berapa, kan tinggal Rp.565 juta lagi. Itu artinya saya sudah bayar 80 persen dari nilai yang disepakati. Coba kalau mereka beritikat baik mengosongkan, langsung saya lunasi sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/oknum-pengurus-dpd-partai-golkar.html


Sebenarnya kata Andy lebih lanjut, kekurangan untuk melunasi kesepakatan jual beli hanya sisa Rp.565 juta. Namun, sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam putusan akta perdamaian (Akta Van Dading) oleh Hakim PN Bekasi yang menangani perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, dia bersedia membayar tiga kali lipat, menjadi Rp.1,7 miliar.
“Artinya, sesuai putusan perdamaian (Akta Van Dading), kurang bayar Rp.565 juta itu kita sepakati menjadi Rp1,7 miliar. Mereka minta ditambah untuk membangun Gedung baru diatas tanah yang sudah dibeli dari uang pembayaran saya sebelumnya. Tetapi DPD Partai Golkar Kota Bekasi tidak komit terhadap putusan perdamaian yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut," ujar Andi Iswanto Salim.
Intinya tegas Andy, dirinya siap untuk membayar lunas sesuai kesepakatan damai dalam putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks. Begitu mereka mengosongkan gedung tersebut, maka mereka berhak menerima kekurangan Rp.1,7 miliar.
“Mereka bukannya mentaati putusan perdamaian perkara No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut. Justru mereka mengugat kesepakatan itu untuk yang ke 3 kalinya. Lebih konyolnya lagi, mereka  mengatakan lahan tersebut bukan milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Lalu kalau lahan yang diperjual belikan itu bukan milik DPD Partai Golkar Kota Bekasi, berarti kalau begitu mereka menipu saya," ujar Andi terlihat kesal.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-walikota-bekasi.html
Partai Golkar ujar Andy menambahkan, merupakan Partai besar dan Partai pemenang Pilkada menghantarkan kadernya menjadi Walikota Bekasi. Mengapa tidak malu menyebut Gedung yang sudah ditempati berpuluh-puluh tahun itu bukan miliknya. Berarti kata Andi, sudah pantas kalau semua pihak yang terlibat dalam jual beli lahan tersebut dilaporkan.
Mereka (DPD Partai Golkar Kota Bekasi) lanjut Andi, tidak tau malu dan tidak berpikir panjang menyebut lahan tempat berdirinya Kantor berlambang Beringin itu bukan miliknya. Tidak disadari, jika betul itu bukan miliknya, berarti mereka sudah melakukan tindak pidana penipuan. Karena sesuai perikatan jual beli dihadapan Notaris Rosita Siagian di Bekasi, objek yang diperjual-belikan adalah Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jln. Achmad Yani, Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Baca Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2020/07/andi-iswanto-salim-mengaku-tanah-dan.html
Memang kata Andi, DPD Partai Golkar Kota Bekasi sudah kehabisan akal setelah beberapa kali gugatannya di PN Bekasi kalah, bahkan ditingkat banding pun tetap kalah. Maka bunyi  gugatannya dalam perkara No.105/Pdt.G/2020/PN. Bks yang sekarang sedang diperiksa dan diadili di PN Bekasi, DPD Partai Golkar Kota Bekasi menyebut lahan tempat berdirinya gedung berlambang Beringin itu bukan miliknya, ini semakin konyol.
“Saya bukan orang gila yang berani datang melabrak ke Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang lagi berkuasa kalau saya tidak benar. Saya berani karena saya benar, bukan saya mau konyol,” tegas Andy. (R-01)

TerPopuler