Pungli di Desa Labansari kembali Marak, Masyarakat Resah

Pungli di Desa Labansari kembali Marak, Masyarakat Resah

Senin, 15 Juni 2020, 1:59:00 AM
Surat Tanda Laporan
Kabupaten Bekasi, POSPUBLIK.CO.ID - Beredar informasi pungutan liar (pungli) marak di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, membuat masyarakat resah. Dalam pemberitaan POSPUBLIK.CO.ID edisi sebelumnya berjudul "BLT kepada warga terdampak covid-19 dipungli Ketua RT" sekarang kembali lagi terjadi di wilayah pemerintahan Desa Labansari.

Saat ini pungli itu dilakukan oleh oknum perangkat desa pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), seperti yang diungkapkan ketua eksekutif cabang Kab. Bekasi, Gema Nusantara (gemantara) Deden Guntara kepada POSPUBLIK.CO.ID. Salah seorang warga bernama Ruslan ikut serta dalam program tanah sistematis lengkap (ptsl) mengaku diminta setor uang Rp.500.000,- untuk proses pembuatan surat hibah tanah (sertikat tanah) oleh oknum perangkat desa, agar bisa memenuhi persyaratan mengikuti program tanah sistematis lengkap (ptsl). Pengakuan ini Dia buat dalam surat pernyataan kepada Ketua Ekbang Gemantara. Dia bersedia jika diminta menjadi saksi oleh aparat penegak hukum terkait pungli tersebut.

Menanggapi keluhan warga masyarakat itu, Deden Guntara selaku ketua eksekutif cabang Kab. Bekasi Gemantara membuat surat dan meneruskan laporannya ke polres metro Bekasi, No. 220/019/GM EKBANG/BKS/V/2020 tertanggal 28 mei 2020.
Kwitansi Penerimaan Dana yang Diduga Pungli
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Labansari,  Amak Ghozali yang menjabat juga sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Cikarang Timur melalui whatsapp, Amak  menyebut, terkait dugaan pungli ini, pihaknya sudah memanggil terduga pelaku untuk diminta keterangan.

Lanjut Amak Ghozali terkesan menutupi dan membela anak buahnya terkait dugaan pungli yang dibubuhkan diatas kwaitansi tersebut. Menurut Amak, dana Rp.500.000,- tersebut adalah untuk pembuatan surat alas (segel) karna pihak yang mengajukan awal tanahnya itu sebidang tanah dan pihak ahli waris ingin di pecah/pisah untuk dibuatkan sertifikatnya.

Makanya salah seorang pihak perangkat desa meminta uang Rp.500.000,- untuk biaya pembuatan surat segel dari desa. Kalau untuk biaya ptsl kita ikut aturan sesuai keputusan 3 menteri yaitu Rp.150.000,- per bidang tanah. "Saya selaku pimpinan perangkat Desa Labansari jika ada oknum anak buah yang melakukan pungli akan saya panggil oknum yang pungli dan dipungli agar dikembalikan uangnya supaya tidak ada yang rugi dan di rugikan.

Menanggapi statement Kepala Desa tersebut, Ketua Ekbang Gemantara, Deden Guntara mengungkapkan, jika di desa ada aturan seperti pembuatan surat segel dari pemerintah desa setempat masyarakat di haruskan membayar atau di mintai uang Rp.500.000,- itu sudah termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan sampai saat ini tidak ada aturan yang mengharuskan masyarakat membayar Rp.500.000,- untuk pengurusan pembuatan surat segel di desa. "Yang ada itu hanya sebatas kebijakan dari masyarakat jika masyarakat ingin memberi uang tip untuk para pegawai yang membuatkan surat segel tersebut," ujarnya. (vin)

TerPopuler