Kejari Kab. Bekasi terima Rp.1 miliar Titipan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Kab. Bekasi terima Rp.1 miliar Titipan Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 18 Juni 2020, 8:42:00 PM
Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Titipan Kasus Korupsi APB Desa Karang Asih
Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyimpan uang titipan kasus korupsi sebesar Rp.1 miliar di Bank Mandiri. Uang titipan tersebut merupakan kerja keras menyidik Kejaksaan menangani dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kala kasus korupsi ini terjadi tahun 2016, sewaktu Asep Mulyana Bin Ismail menjabat Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara. Mengendus ada yang tidak beres dalam pengelolaan APB Desa tersebut, Kejaksaan Negeri langsung mendalami dan mampu membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.  Hasil penyidikan mengerucut kepada pelaku Asep Mulyana sebagai tersangka.

“Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Sundari Kamis (17/06/2020).

Menurut Kajari, terdakwa sudah kali kedua mengenbalikan kerugian negara atas kasus korupsi yang dia lakukan. Saat penyidikan, Asep Mulyana sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta, dan yang ini adalah kedua kali.

“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp.1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp.1.135.697.650. Keseluruhan kerugian negara sudah dikembalikan. Ini memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti. Sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja,” katanya.
Kajari Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat Resmi Menerima Dana Titipan Dugaan Korupsi APB Desa Karang Asih Tahun Anggaran 2016
Kajari Kab. Bekasi yang akrap disapa Mahayu ini menyebut, pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan bagi kejaksaan maupun buat majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

“Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APB Desa, jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.

Kasus tindak pidana korupsi ini bersumber dari APB Desa Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

“Kerugian negara itu adalah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” katanya.

Sementara menurut Kasie Pidsus, Angga Dhielayaksa mengatakan, semangat pemberantasan korupsi lebih pada penyelamatan uang negara, bukan pemidanaan semata. Dengan upaya mengembalikan uang yang dikorup, berarti dapat memulihkan APB Desa.

“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena korupsi bukan lebih kepada pemidanaan, tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kita tunggu saja putusan majelis hakim. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9,” kata Angga.

Angga menambahkan, apa yang dilakukan Kejari Cikarang merupakan upaya institusinya dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian uang yang dikorup oleh terdakwa. Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara. (vin/red)

TerPopuler