Warga Kota Bekasi Penerima Bansos Pusat Klarifikasi Konten Viralnya di Medsos

Warga Kota Bekasi Penerima Bansos Pusat Klarifikasi Konten Viralnya di Medsos

Senin, 18 Mei 2020, 4:36:00 AM
Bansos Pusat (Foto/Humas Pemkot Bekasi)
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Tian Susanto  warga Kelurahan Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi mempertanyakan besaran bantuan Pemerintah Pusat  tidak menyertakan bantuan uang tunai. Penyesalan Tian dibuat dalam satu konten video yang beredar berdurasi 6 menit 33 detik, menggambarkan bantuan pemerintah pusat yang ia terima terdiri dari sembako tanpa bantuan uang tunai. 

Ia mengakui video yang dibuat mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong yang dapat mengancam dirinya dapat dikenai pasal 27 UU ITE  Nomor 11 Tahun 2008. 

Berikut Isi Penyataan Bermaterai dan ditandatangani Tian  Susanto dan disaksikan unsur terkait lainnya, menyatakan ketidakbenaran video yang telah ia buat tersebut dalam beberapa poin:

1. Menyudutkan Ketua RT, RW dan Kelurahan berbuat sewenang-wenang dan zalim karena bantuan sembako Presiden yang diterima tidak ada amplopnya, padahal memang bantuan tersebut hanya berupa sembako berdasarkan Surat Dirjen Linjamsos Kemensos Nomor : 837/3/BS01.03/5/2020 tentang Distribusi Bantuan Sosial.

2. Mengaku tanpa dasar sebagai OPD dan Positif Covid, padahal belum pernah dilakukan Test Rapid maupun SWAB Test.

3. Menuduh Yayasan AL-Mawaddah yang dipimpin Ust. H Sapei sebagai yayasan pura-pura/tidak benar. 

“Dengan ini saya secara sadar meminta maaf atas pernyataan saya tersebut yang saya videokan dengan sengaja. Saya mengakui pernyataan saya tersebut adalah pernyataan tanpa dasar,” kata Tian  Susanto, dalam isi pernyataan tertanggal di Bekasi, 17 Mei 2020. 

Surat pernyataan yang ia tandatangani juga disaksikan pihak terkait maupun pihak yang dirugikan dan dibuat secara sadar dan tanpa paksaan apapun. Surat pernyataan juga disaksikan dan ditandatangani Lurah Jatirahayu, Amirudin, Bhabinkamtibmas Aiptu Mintra, Ketua RW 23, Ketua RT 02/23 dan Ketua Yayasan AL Mawaddah. 

Menanggapi pernyataan warga yang keliru tersebut, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan Bantuan Sosial mulai diberikan Pemerintah Pusat sebanyak 197.360 untuk Warga Kota Bekasi terhitung mulai terdistribusi pada 9 Mei 2020.

Menteri Sosial RI hadir sekaligus menyaksikan pendistribusian sembako didua titik wilayah yang berada di Kota Bekasi, yakni RW 023 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan dan Perumahan Kencana Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan.

“Bantuan pemerintah pusat ini diberikan guna membantu warga Kota Bekasi dan perhatian pemerintah ini patut disyukuri. Karena sesuai edaran juga diberikan berupa paket sembako saja,” kata Sajekti Rubiyah. 

Lebih lanjut kata Sajekti berharap warga masyarakat dapat lebih bijak bermedia sosial dan mengunggah konten yang belum tentu kebenarannya tanpa konfirmasi instansi dan pihak terkait. 

“Karena kita tahu bersama ada UU yang  telah mengatur terkait berita hoax dan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai pelajaran kita bersama,” ucap Sajekti. (Goeng/Humas)

TerPopuler