Mendagri Terbitkan SK Pedoman New Normal Bagi ASN Dilingkungan Kemendagri dan Pemda

Mendagri Terbitkan SK Pedoman New Normal Bagi ASN Dilingkungan Kemendagri dan Pemda

Sabtu, 30 Mei 2020, 1:44:00 AM
Mendagri, Tito Karnavian
Jakarta, pospublik.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Keputusan  Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Kepmen tersebut, diatur sejumlah protokol untuk aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat selama penerapan era kehidupan baru atau new normal.

"Tidak selamanya masyarakat harus hidup dalam masa karantina," paparnya dikutip dari lembaran Kepmen tersebut.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19. Namun disisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," akunya.

Merujuk pada lembaran Kepmen ini, terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya, mengatur operasional ojek online dan ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.

Kepmen tersebut berbunyi, pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.

Menurut Tito dalam kepmen tersebut, pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi Covid-19.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tegas Tito. (SAT)

TerPopuler