Besaran Iuran JKN-PBPU Kembali ke Peraturan Presiden Nomor:82/2018

Besaran Iuran JKN-PBPU Kembali ke Peraturan Presiden Nomor:82/2018

Kamis, 30 April 2020, 8:22:00 PM
Ilustrasi Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (Foto/Ist)
Jakarta, pospublik.co.id - Sejak 1 April 2020, besaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali ke semula. Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Iuran tersebut kembali disesuaikan terhadap Peraturan Presiden Nomor:82 Tahun 2018, yakni: Iuran ditetapkan sebesar Rp.80.000,- untuk kelas-I, Rp.51.000,- untuk kelas-II, dan Rp.25.500,- untuk kelas-III.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis Kamis (30/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," sambungnya.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/01/dana-kapitasi-diduga-jadi-bancakan.html

Menurut Iqbal, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor:75 tahun 2019.

Iqbal menyebut, pemberlakuan penyesuaian iuran JKN KIS berdasarkan Putusan MA Nomor:7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tersebut efektif per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 lanjut iqbal tetap mengacu pada Perpres Nomor: 75 tahun 2019, yakni, sebesar Rp.160.000,- untuk kelas-I, Rp.110.000,- untuk kelas-II, dan Rp.42.000,- untuk kelas-III.

Iuran Januari sampai Maret 2020 menurut Iqbal kepada wartawan tidak ada pengembalian atau kompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020, akan dikompensasikan ke iuran bulan berikutnya.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/01/ketua-umum-ii-lsm-rib-saut-m-nainggolan.html

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (IT) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Iqbal berpesan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dia juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terlebih di masa pandemi Covid-19. "Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan," pesannya.
Baca Juga:
https://www.pospublik.co.id/2020/03/kondisi-darurat-kesehatan-masih-ada.html

Pemerintah saat ini lanjut Iqbal, sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut kata Iqbal telah melalui proses harmonisasi, selanjutnya proses paraf menteri terkait, dan diajukan untuk ditandatangani Presiden. (*/Vin)

TerPopuler