Sidang Perdana Kasus Penyiraman Anggota KPK NSB Digelar

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Anggota KPK NSB Digelar

Kamis, 19 Maret 2020, 3:05:00 AM
Majelis Hakim yang Diketuai Djuyamto, SH. MH Detik-Detik Memasuki Ruang Sidang Koesumah Admadja Kamis (19/03/2020) Atas Nama Terdakwa Roni Bugis
Jakarta Pusat, pospublik.co.id - Detik-detik majelis hakim memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/03) untuk memeriksa perkara No.371/Pid.B/2019/PN.Jakut, atas nama terdakwa Roni Bugis (30 thn), protokoler sidang  menghimbau pengunjung sidang untuk berdiri hingga majelis duduk di kursi meja hijau.

Setelah majelis duduk, baru kemudian pengunjung dipersilahkan duduk kembali. Dihadapan terdakwa yang duduk di bangku pesakitan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI, serta 11 orang Tim kuasa hukum terdakwa, palu hakim berdetak pertanda sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya penyerahan surat dakwaan oleh JPU kepada majelis dan terdakwa melalui kuada hukumnya.

Diawali pemeriksaan identitas terdakwa Roni Bugis (30 thn) yang tercatat dalam surat dakwaan oleh Ketua majelis hakim Djuyamto, SH. MH, dibantu hakim anggota, Taufan Mandala, SH. MH, dan Agus Darwanta, SH. MH   yang kemudian dibenarkan terdakwa, majelis melanjutkan pertanyaan kepada terdakwa "apakah terdakwa didampingi penasehat hukum" oleh terdakwa mengatakan "didampingi kuasa hukum dari Babinkum Mabes Polri".

Majelis kemudian meminta Tim kuasa hukum untuk menyerahkan surat kuasa yang dilanjutkan pemeriksaan legal standing masing-masing dari tim kuasa hukum tersebut.
Baca juga, https://www.pospublik.co.id/2020/03/marwah-pn-jakut-terbangun-dalam-sidang.html

Setelah dianggap lengkap, majelis hakim mempersilahkan JPU dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari, Abdul Basir (sebagai Koordinator Tim), dibantu Ahmad Patoni, Satria Irawan, Marly, Zainal, Fedrik, terdakwa Rony Bugis yang ditahan sejak tanggal 28 Desember 2019 ini dijerat pasal 355 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Subsidair pasal 353 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  

Menurut JPU, terdakwa bersama saksi Rahmat Kadir Mahulete (30 thn) yang tinggal di Asrama Gegana Polri menyiramkan cairan jenis asam sulfat H2So4 kepada Korban Novel Salim Baswedan Senin (11/04/2019) sekitar pukul 04.00 Wib dini hari di Jln. Deposito, Blok-T, Kelapa Gading, Jakarta Utara, usai solat subuh.

JPU menyebut, sebelum melakukan penyiraman, saksi Rahmat Kadir Mahulete (perkara spilit/terpisah) terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korban di alamat yang diketahuinya dari google.

Pertama kali saksi Rahmat Kadir Mahulete kelokasi kejadian (Tempat Kejadian Perkara-TKP) mengamati tempat tinggal korban menggunakan motor milik terdakwa Rony Bugis pada hari Sabtu (08/04/2017). Saksi Rahmat Kadir Mahulete kembali melakukan pengamatan Minggu (09/04/2019) untuk lebih memastikan penyiraman dapat dilakukan dengan aman.

Setelah yakin, Senin (10/04/2017) usai apel pagi, saksi Rahmat Kadir Mahulete pergi ke pool mobil operasional brimob Polri di Kelapa Dua, Jakarta Selatan untuk mengambil cairan Asam Sulfat H2So4 yang ada dikolong mobil yang parkir di pool.

Setelah memasukan Asam Sulfat H2So4 tersebut kedalam kaleng dan ditutup serta diikat menggunakan plastik hitam, saksi Rahmat Kadir Mahulete mengajak Terdakwa Rony Bugis membawanya ke Jln. Deposito, Blok-T, Kel. Kelapa gading, Jakarta Utara.

Setibanya dilokasi, sambil duduk diatas kedaraan merk Mio milik terdakwa, saksi Rahmat Kadir Mahulete mengamati satu persatu orang yang keluar dari mesjid Al'Ihklas. Melihat korban Novel Salim Baswedan keluar dari Mesjid Al'Ihksan usai solat subuh, saksi Rahmat Kadir menyuruh terdakwa Rony Bugis menjalankan motornya secara perlahan menghampiri Novel Salim Baswedan.

Setelah posisi korban terjangkau, Saksi Rahmat Kadir Mahulete menyiramkan cairan Asam Sulfat H2So4 ke kepala korban hingga mengenai wajah dan masuk ke kornea mata yang dapat menyebabkan kebutaan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Rahmat Kadir Mahulete (perkara split/terpisah), korban Novel Salim Baswedan terancam menderita kebutaan karena kornea mata sebelah kanan dan kiri terkena cairan Asam Sulfat H2So4 tersebut sesuai visum et revertum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang menurut JPU diawali perencanaan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Usai pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan Kamis (02/04/2020) dalam agenda menyerahkan barang bukti (BB) oleh JPU dan pemeriksaan saksi Korban.

Perkara Terdakwa 
Rahmat Kadir Mahulete

Di ruang sidang yang sama, majelis hakim yang juga dipimpin Djuyamto, perkara No.372/Pid.B/2019/PN.Jakut atas nama terdakwa, Rahmat Kadir Mahulete yang merupakan saksi dalam perkara siplit atas nama Rony Bugus dibuka dan terbuka untuk umum.

Proses sidang dilanjutkan setelah JPU menghadirkan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulete di ruang sidang, dan menyerahkan surat dakwaan. Sesuai KUHAP, majelis memeriksa dan menanyakan indentitas terdakwa yang tercatat dalam dakwaan.
Sidang Pemeriksaan Perkara Atas Nama Terdakwa Rahmat Kadir Mahulete Kamis (19/03/2020) Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Setelah dinyatakan benar oleh terdakwa, majelis juga menanyakan "apakah terdakwa didampingi kuasa hukum" oleh terdakwa mengatakan "didampingi pengacara dari Babinkum Mabes Polri", yang berarti sama dengan terdakwa Rony Bugis yang diketahui kedua terdakwa dalam perkara siplit/terpisah ini merupakan anggota Brimob Polri.

Usai pemeriksaan legal standing terhadap kuasa hukum terdakwa, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk membacakan dakwaan. Dakwaan JPU nyaris sama dengan dakwaan Rony Bugis dalam perkara No.371.

Yang membedakan iyalah, dalam perkara No.371 yang menjadi saksi adalah Rahmat Kadir Mahulete yang menjadu terdakwa dalam perkara No.372, dan sebaliknya. Keterangan terdakwa  ketika sebagai saksi BAP pada perkara terdakwa Rony Bugis sama dengan bunyi surat dakwaan terhadap dirinya (terdakwa Rahmat Kadir Mahulete-Red).

Oleh JPU terdakwa Rahmat Kadir Mahulete dijerat pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (primaer), dan Subsidair pasal 353 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulete membenarkan dirinya yang memiliki inisiatif menyiram korban karena dia sakit hati dan kecewa terhadap sikap korban Novel Salim Baswedan yang juga berlatar belakang sebagai penyidik senior Polri yang direkrut menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhianad terhadap Institusi Polri.

Usai pembacaan dakwaan yang isinya dibenarkan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete, majelis hakim kembali bertanya, "apakah mengajukan eksepsi atau tidak". Oleh terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada Tim kuasa hukumnya.

Oleh kuasa hukumnya dari Babinkum Mabes Polri, Brigjen Pol Drs. Edi Pruwatno sebagai wakil Ketua Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan "tidak mengajukan eksepsi".

Mendengar pernyataan Tim kuasa hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama dua minggu dan kembali dibuka, Kamis (2/4/2020) dengan agenda menyerahkan barang bukti (BB) oleh JPU serta pemeriksaan saksi korban. (Mars)


TerPopuler