Tidak Mengetahui Perkembangan Karena Belum Menerima SP2HP

Tidak Mengetahui Perkembangan Karena Belum Menerima SP2HP

Selasa, 03 Maret 2020, 7:14:00 AM
Laporan Polisi Wartawan yang Diduga Mendapat Intimidasi dari Durektur PJTKI
Kota Bekasi, pospublik.co.id - 
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi, Melody Sinaga mengaku geram atas tindakan Direktur  PT. Citra Putra Indarab (PT. CPI) yang bergerak dibidang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), yang diduga keras menghalang-halangi dan bahkan mengintimidasi wartawan  RADAR NONSTOP dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Langkah hukum yang ditempuh saksi korban, H. Ahmad Jubair L melapor Kepolrestro Bekasi Kota, menurut Melody sudah tepat, dan penyidik diminta segera melakukan tindakan nyata atas perbuatan terlapor.

Menurut Melody, dalam Undang Undang Pers No : 40 Tahun 1999 Bab 8 Pasal 18, barang siapa menghambat dan/atau menghalang-halangi tugas wartawan merupakan tindak pidana. Maka langkah hukum yang ditempuh saksi korban melapor kePolrestro Bekasi Kota sudah tepat. Tinggal menunggu tahapan lebih lanjut oleh penyidik.
Detik-detik Wartawan NONSTOP yang Diduga Mendapat Intimidasi dari Dirut PJTKI
Langkah yang ditempuh saksi korban untuk kroscek terkait informasi melalui konfirmasi adalah memenuhi etika jurnalistik. Jika pihak perusahan tidak berkenan dikonfirmasi, menolak untuk memberikan keterangan pers itu hak mereka (Perusahaan-Red), bukan malah mengintimidasi dengan gaya preman.

"Wartawan yang bersangkutan justru sebenarnya harus mendapat apresiasi dari pihak perusahaan, karena dengan itikad baiknya memberi hak kepada perusahaan supaya pemberitaan akurat dan berimbang," tegasnya. 

Artinya lanjut Melody, informasi yang diperoleh wartawan diolah kembali kebenarannya dengan cara komfirmasi keperusahaan. "Jadi kalau ada upaya-upaya menghambat upaya konfirmasi, patut diduga kuat ada penyimpangan di tubuh PT. Citra Putra lndarab tersebut, sehingga, dengan adanya laporan saksi korban, wartawan Nonstop (Rakyat Merdeka Group) tersebut, penyidik diminta, tidak hanya memproses tindakan menghalang-galangi dan intimidasi wartawan, tetapi termasuk dugaan penyimpangan UU ketenaga kerjaan oleh perusahaan.

"Oknum - oknum Direksi perusahaan yang katanya sengaja menyenggol- nyenggol korban sambil bernada keras patut diduga sebagai upaya intimidasi," demikian Ketua PWI Kota Bekasi, Melody Sinaga menanggapi sikap perusahaan yang  beralamat di Jln.Cekrok No.19, RT.001/RW.010, Jati Ranggan, Jati Sampurna, Kota Bekasi, kepada saksi korban, Kamis (21/02/2020) yang telah dilaporkan kePolrestro Bekasi Kota tersebut.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/446/K/II/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, saksi pelapor (Korban), Ahmad Jubair L menerangkan telah mendapat intimidasi dan ancaman kekerasan dari Durektur PT. CPI yang bergerak dibidang pengerah tenaga kerja (PJTKI) tersebut.

Ancaman kekerasan itu dilakukan terlapor ketika Korban menjalankan tugas sebagai wartawan hendak konfirmasi atas informasi kurangnya kelengkapan dan ketaatan perusahaan memenuhi ketentuan undang-undang tenaga kerja keluar negeri.

Namun sangat disayangkan, menurut saksi pelapor, H. Ahmad Jubair, kehadirannya dikantor PT. CPI tersebut justru mendapat Ancaman Kekerasan, intimidasi, dibentak-bentak, sambil disenggol bulak balik oleh karyawan perusahaan. Korban juga mengaku  sempat disandra dengan mengunci pintu pagar. 

Atas perbuatan tersebut, Korban, H. Ahmad Jubair akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi Kota, tanggal 21 Februari 2020. Namun pengakuan saksi korban, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polrestro Bekasi Kota belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada dirinya.
Mendapat informasi tindak kekerasan/ancaman kekerasan terhadap wartawan Radar Nonstop ini, Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) mendesak agar polisi mengusut tuntas intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang sedang konfirmasi di PT. Citra Putra Indarab tersebut.
“Kami minta agar Kepolisian Resort Kota Bekasi, serius menangani laporan dugaan ancaman kekerasan terhadap watawan tersebut. Tindakan intimidasi dan ancaman sama saja ingin membungkam kebebasan press dan musuh demokrasi. Ini tidak boleh dibiarkan, pelaku dan orang - orang yang terlibat harus diusut tuntas dan di hukum sesuai undang - undang yang berlaku,” ujar Sekjen Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Billi Bilhuda Imanuari.

Billi nengingatkan, semua pihak supaya  menghormati profesi jurnalis. Negara harus mampu memastikan dan menjamin keselamatan wartawan  selama menjalankan tugasnya.

"Semua pihak untuk menghormati karya jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan," tegas Billi. (*/Red)

TerPopuler