Kejagung Sita 340 Bidang Tanah Milik PT Jiwasraya (Persero)

Kejagung Sita 340 Bidang Tanah Milik PT Jiwasraya (Persero)

Senin, 30 Maret 2020, 8:34:00 PM
Lahan Milik PT. Jiwasraya (Persero) Dipasang Papan Pengumuman Sita Dari Kejaksaan Agung RI
Bogor, pospublik.co.id - Dalam kasus PT Jiwasraya (Persero) Penyidik Kejaksaan Agung RI menyita aset Perusahaan berupa tanah kosong 340 bidang. Lahan tersebut berada di dua kecamatan berbeda, yaitu: Kec. Rumpin dan Kec. Ciseeng.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mendampingi penyidik Kejagung menancapkan papan pengumuman lahan tersebut disita dalam perkara kasus Jiwasraya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda kepada wartawan, Rabu(25/3/2020).
Juanda menjelaskan, aset milik tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tersebar di tiga desa, dua kecamatan, yakni: Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, serta Desa Sukamulya, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin.
Lebih lanjut dijelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, yang pelaksanaannya berdasarkan  surat perintah Kejaksaan Agung RI.
“Lahan yang disita berada di Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng seluas 70 persil/bidang tanah, sementara di Kecamatan Rumpin ada di Desa Sukamulya dan Desa Mekarsari dengan luas 270 persil/bidang,” ujar Juanda.
Ketika ditanyai mengenai kondisi lahan, Juanda menuturkan, aset milik tersangka di dua Kecamatan tersebut merupakan lahan kosong yang belum ada bangunan, tetapi ada yang digarap warga.
“Sebahagian ada yang digarap warga masyarakat sekitar, tetapi jauh lebih luas hamparan tanah kosong. Terkait kasusnya, sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung, mulai dari pulbaket dan puldata, serta penyelidikan, penyidikan,” tandasnya. (Mars)

TerPopuler