Eksepsi 4 Orang ASN yang Dijerat UU ITE Ditolak Majelis Hakim

Eksepsi 4 Orang ASN yang Dijerat UU ITE Ditolak Majelis Hakim

Rabu, 04 Maret 2020, 1:54:00 AM
Sidang Pemeriksaan Perkara UU ITE Di PN Bekasi Kota
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Eksepsi 4 orang terdakwa, masing-masing: dr. Nurdin Hidayat, Nursiah, Wida Rosmala, dan Dewi Silfiana, ASN di Puskesmas, Pedurenan, Kec. Mustika, Kota Bekasi, yang dijerat UU ITE karena diduga melakukan Buly dan Penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA), serta permufakatan jahat ditolak majelis hakim PN Bekasi.

Untuk selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH. MH, dibantu hakim anggota, Eka Saharta SH dan Swarsa Hidayat SH. M.Hum, dibantu Panitera Pengganti (PP) Galih Pandu SH memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa, Rabu (11/03) dalam agenda pemeriksaan materi perkara.

Putusan/Vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (04/03) tersebut, majelis hakim menolak seluruhnya dalil-dalil terdakwa dalam eksepsi. Kemudian, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Eko Supramurbada, SH untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya, Rabu (11/03).

Para terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan dakwaan JPU karena diduga keras melakukan transaksi berkonten negatif melalui WhatsApp (WA) sebagaimana diatur dan diacam dalam dakwaan ke-1, Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36, jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perobahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan dakwaan ke-2, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Padal 55 KUHP. 

Sebelum ditersangkakan, para terduga pelaku penghinaan dan permufakatan jahat terhadap korban Tiurma Florida S, SKm, yang juga ASN pada Puskesmas tersebut, menurut Penasehat Hukum (PH) saksi korban, Dr. Manotar Tampubolon, SH. MA. MH, para terdakwa sudah terlebih dahulu diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan divonis melanggar Etik ASN. Konon katanya, dua diantaranya masih mendapat promosi jabatan.

Namun oleh Penyidik dari Polrestro Bekasi Kota, baru berhasil melimpahkan (P-21) tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tahun 2020. Dan setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Kejari dengan tepat waktu mengajukan ke PN Bekasi, dan sidang perdana pembacaan dakwaan telah dilaksanakan JPU Rabu (19/02/2020).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 88/pid-sus/2020/PN. Bks, yang dipimpin, Adeng Abdul Kohar SH. MH, dibantu hakim anggota, Eka Saharta SH dan Swarsa Hidayat SH. M.Hum, dibantu Panitera Pengganti (PP) Galih Pandu SH, kembali menjadwalkan sidang lanjutan agenda mengajukan eksepsi oleh para terdakwa, Senin (24/02).

Menurut dakwaan JPU, terdakwa dr. Nurdin Hidayat, Nursiah, Wida Rosmala, Dewi Silfiana dengan saksi korban Tiurma Florida Simanjuntak, SKm sama-sama Pegawai Puskesmas Pedurenan, Kec. Mustikajaya, Kota Bekasi. Para terdakwa sengaja membangun sebuah group Whatsapp (WA) yang dinamai "PERSIAPAN" tetapi TFS tidak masuk didalamnya. 

Keterangan saksi korban kepada penyidik yang diadopsi menjadi dakwaan, sedikitnya 40 percakapan di group WA tersebut bernada menghina terhadap suku dan pribadinya setelah diberitahu salah seorang anggota group WA tersebut.

Menurut Dr. Manotar Tampubolon SH. MA. MH, selaku Penasehat Hukum saksi pelapor Tiurma Florida Simanjuntak, SKm, percakapan lewat WA tersebut isinya berbau penghinaan serta permufakatan jahat terhadap suku, agama, dan pribadi kliennya, contohnya: "Batak Kurang Ajar itu, Berengsek itu, Batak satu itu rese, Kapan Batak satu itu pindah, Biarin mampus itu si Batak" isi percakapan dalam WA sambil menyebut nama TFS.

Mengetahui isi percakapan WA itu sudah menjurus ke SARA dan permufakatan jahat terhadap dirinya, Tiurma Florida Simanjuntak  akhirnya melapor ke aparat penegak hukum. Kejadian itu sekitar tahun 2017, dan kini baru memasuki pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Padahal, tahun 2017 sudah terbit vonis dari KASN menyatakan masing-masing oknum ASN itu melanggar Etik ASN.

Usai persidangan Rabu (19/02), kepada wartawan Dr. Manotar Tampubolon selaku Penasehat Hukum (PH) saksi pelapor mengaku kecolongan karena tidak sempat mengikuti jalannya  sidang perdana tersebut. Menurut dia, perkara ini sangat menarik untuk diikuti hingga finis (vonis).
Pasalnya, Ketua majelis hakim dalam perkara ini sudah pernah memvonis terdakwa yang dijerat UU ITE selama 2 tahun penjara. Terdakwa Syahrizal divonis bersalah melanggar UU ITE karena memposting informasi dugaan ijazah palsu oknum pejabat di akun pacebooknya.
"Perkara ini sangat menarik untuk diikuti, belum lama ini klien saya bernama Syahrizal yang dijerat UU ITE, harus meringkuk di rumah tahanan negara (Rutan). Dan oleh majelis hakim yang dipimpin Adeng Abdul Kohar SH. MH, divonis 2 tahun penjara," ujarnya. 

Kini Adeng  Abdul Kohar kembali sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang sama-sama dijerat UU ITE ujar Manotar, sehingga sangat menarik untuk diikuti sampai akhir pemeriksaan perkara, karena sejak awal ditingkat penyidikan pun sudah bertele-tele, dan nyaris masuk peti es.

"Sifat penahanan pun jelas terlihat beda. Jika terdakwa Syahrizal dijebloskan ke Rutan, sementara ke-4 terdakwa ini masih dapat menghirup udara segar dengan status tahanan kota. Sementara terhadap terdakwa ASN Dinkes Kota Bekasi ini, penerapan hukumnya sudah mulai terlihat keberpihakan Dewa Fortuna. Para terdakwa hanya tahanan kota, sementara kliennya terdahulu (Syahrizal), harus meringkuk di Rutan sebelum divonis hakim. (R-01)

TerPopuler