Tiga Terdakwa UU Narkotika Lepas dari Hukuman Mati

Tiga Terdakwa UU Narkotika Lepas dari Hukuman Mati

Sabtu, 01 Februari 2020, 12:58:00 AM
Detik-detik Pemeriksaan Ketiga Terdakwa Oleh Majelis Hakim PN Bekasi Kota
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bekasi Kota, Pramana Syamsul  SH bersama Jeny SH, tuntut hukuman mati 3 orang terdakwa yang mengaku kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dirampas petugas kePolisian menjadi barang bukti seberat 200 kilogram.

Masing-masing terdakwa, Agus Fajar Nugroho, Zulham Ciputra alias Julham dan Erwandi alias Dabo, menurut JPU terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 (1), pasal 112 ayat 2, Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tuntutan JPU tersebut,  setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim yang dipimpin Rahman Rajagukguk,  SH.  MH dibantu hakim anggota, Tongani,  SH. MH dan Yusrizal,  SH. MH, sepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 18 tahun pwnjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsidaer 6 bulan kurungan. 

Putusan tersebut oleh majelis dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Kamis, (30/1/2029) dihadapan JPU dan wartawan. Usai pembacaan putusan,  majelis menjelaskan hak masing-masing,  baik JPU maupun terdakwa. Namun dalam kesempatan itu, JPU menyatakan pikir-pikir,  apakah banding atau tidak. Sementara para terdakwa menyatakan menerima.

Menurut majelus hakim dalam pertimbangannya menyebut,  hal-hal yang meringankan para terdakwa: Pertama,  mengaku terus terang, Kedua:  menyesali perbuatannya, Ketiga:  berjanji tidak akan mengulangi,  dan Keempat: mengaku terpaksa jadi kurir dengan upah Rp.5 juta karena butuh biaya hidup keluarga.

Sementara hal-hal yang memberatkan,  paraterdakwa tidak mendukung program pemerintah. Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, JPU dari Kejari Kota Bekasi,  Pramana SH dan Jeny SH menyatakan pikir-pikir. (RED) 

TerPopuler