PN Kls-1A Khusus Kota Bekasi Padat Perkara Narkotika

PN Kls-1A Khusus Kota Bekasi Padat Perkara Narkotika

Rabu, 26 Februari 2020, 1:03:00 AM
Keluarga, Kolega, Saudara Para Terdakwa Menyambut Kehadiran Para Terdawa Untuk Disidangkan Majelis Hakim Di PN Bekasi Kota
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pengadilan Negeri Kls-1A Khusus Kota Bekasi berlantai tiga (3) dikenal padat perkara, khususnya perkara Narkotika. Hampir setiap hari Pengadilan tersebut padat pengunjung sidang yang terdiri dari Keluarga maupun kolega, dan saudara terdakwa.

Memasuki gedung PN tersebut, para anak bangsa yang dijerat dengan berbagai UU tindak pidana, disambut bagaikan tamu besar oleh para pengunjung sidang yang hendak mengikuti jalannya pemeriksaan perkara masing-masing terdakwa.

Para terdakwa oleh pengawal tahanan (Pewaltah) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi selalu memasukan para terdakwa terlebih dahulu keruang tahanan sementara yang disediakan pengadilan di lantai satu bagian belakang.

Di Sel tahanan sementara merupakan registrasi oleh Kejari sebelum dipanggil ke ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan perkara. Menurut catatan pospublik.co.id, sedikitnya ada 9 majelis hakim bertindak memeriksa dan mengadili para terdakwa.

Dengan jumlah kisaran 70 hingga 80 perkara terdakwa wanita dan pria harus disidangkan setiap hari kerja oleh majelis hakim tersebut. Beragam tahapan sidang setiap hari, mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksebsi dari terdakwa (kalau mengajukan), putusan eksebsi, pemeriksaan saksi, baik saksi dari KePolisian maupun saksi meringankan dari terdakwa (kalau ada), pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan (Duplik), replik (tanggapan JPU atas duplik/pembelaan), dan putusan.

Tahapan ini menjadi makanan JPU dan Majelis Hakim sehari-hari dalam kasus tindak pidana khusus maupun biasa. Setelah putusan dibacakan, Majelis hakim selalu menyampaikan hak JPU dan terdakwa atas putusan tersebut, apakah menerima, atau banding atau Kasasi.

Jika putusan menurut JPU tidak sesuai dengan tuntutan atau putusan terlalu rendah, JPU bisa menyatakan pikir-pikir atau secara tegas menyatakan Banding. Berdasarkan pantauan pospublik.co.id, terhadap rendahnya putusan, JPU sering menyatakan pikir-pikir, walau kemudian menerima atau banding.

Berbeda dengan putusan (Vonis) bebas, JPU pasti menyatakan Kasasi sesuai prosedur yang diatur dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana. Terhadap sikap JPU, UU memberi waktu 14 hari untuk menyusun memori banding maupun memori kasasi.

Tahapan sidang tersebut merupakan tugas keseharian JPU maupun Hakim dalam menangani perkara pidana. Dengan jumlah 70 hingga 80 perkara yang harus diperiksa dan diadili majelis Hakim setiap hari Senin, Rabu, Kamis, tentu akan menyita energi, dan pikiran, serta ketelitian berikut kecermatan demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa.

Tidak jarang Hakim PN Bekasi Kota harus pulang tanpa mengenal jam Kerja, selagi memungkinkan, hingga magrib masih ada yang bersidang. Walau Pewaltah dipaksa menunggu lama, sebab di PN Bekasi ini, Tahanan biasanya baru tiba sekitar pukul 12.00 Wib, sehingga proses sidang baru dapat dimulai sekitar 12.30 atau bahkan pukul 13.00 Wib dengan jumlah perkara tersebut.

Namun demikian, dalam keseharian, pemeriksaan perkara di PN Bekasi Kota ini selalu berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Dan para keluarga, kolega, dan saudara terdakwa akan berangsur membubarkan diri setelah menyaksikan terdakwa disidangkan.

Tetapi tak sedikit juga keluarga, kolega, saudara terdakwa yang betah menggu hingga tahanan (terdakwa) Laki-laki dipulangkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, di Jln. Makam Pahlawan, Kel. Arenjaya Kota Bekasi, dan terdakwa Wanita dipulangkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur, baru kemudian meninggalkan gedung pengadilan.

Inilah catatan pospublik seputar proses persidangan di PN Bekasi Kota sejak sebelum Dipisahkan dari PN Cikarang Kab. Bekasi, sekitar 2 tahum yang lalu, dan sebelum berstatus Kls-1A Khusus hingga sekarang berstatus Kls-1A khusus. (R-01)







TerPopuler