Majelis Hakim PN Jakarta Utara Vonis Mati Penginport Narkotika

Majelis Hakim PN Jakarta Utara Vonis Mati Penginport Narkotika

Kamis, 27 Februari 2020, 9:34:00 AM
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto
Jakarta Utara, pospublik.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Mah Kah Jin alias Goridon alias Jordan warga negara Malaisya penginport Narkotika jenis Sabu seberat 30 Kg.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).

Putusan/Vonis tersebut dibacakan terbuka untuk umum oleh majelis hakim pimpinan, Ramses Pasaribu, bersama hakim anggota, Tiraes Sirait dan Purnawan Sasongko, Kamis (27/02).

Vonis majelis hakim tersebut komprom dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Iskandar, SH  dalam perkara Nomor:1185/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Utr.
Sedangkan dalam perkara split, Nomor:1184/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr, atas nama terdakwa Dwi Herry Wahyudianto dan Terdakwa II Andrian Tan Tek Heng alias Jack, ujar Djuyamto dalam keterangan persnya, majelis yang sama menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup.
“Terdakwa Dwi Herry Wahyudianto dijatuhkan pidana seumur hidup, sementara terdakwa Andrian Tan Tek Heng yang berkewarga negaraan Malaysia dipidana mati, walau dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa sama-sama hukuman mati,” tegas Djuyamto seraya menyebut putusan itu dibacakan, Kamis (27/02) dalam sidang terbuka untuk umum. (*/Red)

TerPopuler