Disdukcapil Kabupaten Bekasi Tingkatkan Layanan Masyarakat

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Tingkatkan Layanan Masyarakat

Kamis, 30 Januari 2020, 1:53:00 AM
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kabupaten Bekasi, H.  Hudaya
Kabupaten Bekasi, pospublik.co.id - Disdukcapil Kabupaten Bekasi, dengan sigab memperbaiki KTP warganya yang sebelumnya diduga tidak terdaftar dalam data best  e-KTP. Dugaan itu bermula ketika KTP atas nama Julham itu ditolak salah satu Bank untuk membuat rekening. Alasan pihak Bank, e-KTP tidak dapat diimput pada sistem online sistem  Disdukcapil. 

Mendapat keluhan pemilik KTP atas nama Julham tersebut,  Disdukcapil Pemkab Bekasi segera mencari tau mengapa KTP warganya itu tidak bisa diakses melalui sistem elektronik. Setelah dilakukan pembetulan, e-KTP milik Julham tersebut kini dapat diakses melalui hendpon androit. 

Penjelasan Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, H.Hudaya melalui WhastAap ujar Julham kepada media ini,  ada beberapa faktor penyebat kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam infut data dalam pembuatan e-KTP. Sebab pembuatan e-KTP bisa di Kecamatan di bagian Kependudukan dan juga bisa di Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil.

”Pada saat proses Pembuatan sampai pencetakan, data warga pasti terinfut di Komputer, seperti: Hari dan Tanggal serta Bulan bahkan Tahun. Mungkin penyebabnya karena KTP lama ada perubahan Nama, tempat, tanggal lahir, dan sebagainya,” kata Julham menuturkan penjelasan Kadisdukcapil.

Menurut H.Hudaya lanjut Julham, kalau ada masalah dengan e-KTP warga seperti yang terjadi dengan e-KTP dirinya, tinggal diruntut dahulu prosesnya. Apakah langsung pada waktu diajukan langsung jadi tanpa menugaskan orang lain, atau permohonannya diajukan melalui Kecamatan atau di Kabupaten Bekasi.

"Terlepas letak permasalahannya dimana,  yang jelas ketika ada masalah e-KTP tinggal datang dan jelaskan kepada Disdukcapil Kabupaten Bekasi. Kalau memang e-KTP tersebut bermasalah, atau ada kekeliruan nama,  NIK,  akan segera di perbaiki,” jelas Hudaya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, H.Hudaya menegaskan papar Julham, kesalahan tersebut bisa saja terjadi oleh orang yang ditugaskan. Tanpa sengaja salah ketik memasukkan data kekomputer,  atau mungkin pihak Kecamatan (bagian Kependudukan/operator). Tidak menutup  kemungkinan juga kekeliruan memasukkan datanya, warga bisa langsung ke Disdukcapil memperbaiki.

Atas penjelasan dan sikap tanggap Disdukcapil terhadap dugaan tidak terdaftarnya e-KTPnya yang kini telah diperbaiki dan telah dapat diakses melalui hendpon androit miliknya, Julham mengapresiasi  dan berterimakadih. 

"Dengan adanya Sistim Cek NIK online e-KTP melalui aplikasi Handpon Android tersebut, Masayarakat dapat dengan mudah melihat NIK e-KTP melalui Handpon Android untuk memastikan keabsahan e-KTP miliknya, " ujar Julham. ***




TerPopuler