Unit Sekolah Masih Numpang Mendapat Akreditasi A dari BANS/M

Unit Sekolah Masih Numpang Mendapat Akreditasi A dari BANS/M

Kamis, 05 Desember 2019, 8:27:00 PM
Gedung Sekolah Berlantai 2 yang Diisi 3 Sekolah Dasar Negeri, yakni: SDN Margahayu-2, SDN-16, dan SDN-8 Menempati Gedung Lantai-2 Tanpa Sanitasi
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Syarat mendirikan unit sekolah baru (USB), baik sekolah Negeri maupun Swasta, harus terlebih dahulu memiliki lahan, dan dukungan dari masyarakat. Kemudian dilakukan studi kelayakan (feasibility study). Study kelayakan terdiri dari uraian/latar belakang dan tujuan mendirikan USB tersebut. Terpenuhi sumber peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Terpenuhinya syarat tersebut menjadi dasar terbitnya ijin, termasuk ijin mendirikan bangunan yang kemudian diterbitkan data pokok pendidikan.
Kadisdik, Dr. Inayatulloh, MPd dan Sekdisdik, Uu Syaful Mikdar, MPd
Ternyata, untuk Pemerintah Kota Bekasi, ketentuan/persyaratan tersebut, nampaknya tidak dibutuhkan. Pasalnya, salah satu sekolah dapat berdiri tanpa lahan atau hanya numpang diatas (Lt-2) gedung sekolah lain. Anehnya, dalam Data Pokok Pendidikan (dapodik), sekolah yang numpang di atas gedung sekolah lain tersebut tercatat memiliki lahan justru jauh lebih luas dari lahan sekolah yang ditumpanginya.
Penelusuran wartawan, SDN Margahayu 2, SDN-8 dan SDN-16 Kota Bekasi, berdiri satu komplek. Ke-3 Sekolah tersebut menggunakan satu gedung memanjang 2 lantai. Lantai dasar ditempati 2 sekolah, yakni: SDN Margahayu 2 dan SDN Margahayu 16. Sementara SDN Margahayu 8 menempati lantai 2. Sebelumnya, komplek ini diisi 4 sekolah,  namun satu diantaranya, SDN Margahayu 20 sudah dimerger terlebih dahulu.
Berdasarkan Dapodik Kemendikbud 2019, SDN Margahayu 2, menempati lahan seluas 1.300 m², SDN Margahayu 8 menempati lahan 3.500 m², dan SDN Margahayu 16 menempati lahan 1.350 m².
Berdasarkan data yang tayang di situs Kemendikbud, luas lahan SDN-2 hanya 1.300 m2 dan SDN-16 hanya 1.350 m2. Artinya, gedung lantai bawah luasnya hanya 2.650 m2, tetapi, aneh bin ajaib, luas lahan SDN-8 yang numpang di lantai 2 luasnya dalam Dapodik tercatan 3.500 m2. Secara yuridis jelas terjadi dugaan memasukkan keterangan palsu kedalam data autentik pendidikan, yang tidak menutup kemungkinan dapat menyeret pemberi keterangan ini ke penjara.
Secara administrasi, ketiga sekolah ini seolah-olah berdiri diatas lahan seluas 6150 m². Ternyata, jika asesor melakukan investigatif, hanya ada satu bangunan 2 lantai yang lahannya seluas 2.650 m2. Dan oleh sebab lahan SDN-8 yang berada di lantai-2 disebut 3.500 m2, maka terjadi dugaan kebohongan yang menjadi preseden buruk dipenata kelolaan dunia pendidikan.
Salah seorang guru SDN Margahayu 8 kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Info Pendidikan mengakui kalau sekolahnya tidak memiliki lahan, karena dibangun di awang-awang. Dia juga mengeluhkan, karena sekolahnya di lantai 2, otomatis juga tidak memiliki lapangan olah raga. 
Jadi, atas kesepakatan dengan SDN Margahayu 2, SDN Margahayu 8 mendapat lapangan di luar pagar, tepatnya lahan setelah gapura komplek. Selain tidak punya lahan, mereka juga tidak punya RTH (ruang terbuka hijau).
Gedung Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang Hanya Berjarak 150 Meter dari Komplek SDN Margahayu-2, 16, dan 8.
SDN-8 yang menurut catatan Dapodik luas lahannya 3.500 m2 memiliki siswa sebanyak 331 orang dengan 4 RKB, untuk 10 rombongan belajar. Ironinya, SDN-8 ini tidak memiliki toilet siswa, yang ada hanya sebuah toilet kecil untuk guru.
“Iya, kita gak punya toilet siswa. Hanya ada satu toilet, buat guru. Dan siswa terpaksa harus ke bawah kalau mau pis-pis atau BAB,” ujar guru yang enggan disebut namanya itu.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatulloh, MPd, dengan singkat dia menjawab, “Sedang ditertibkan dan diperbaiki".
Dikutip dari info pendidikan, Yopik Roliyah, Kabid Sarpras Disdik Kota Bekasi, tidak memberikan tanggapan terkait keberadaan SDN Margahayu 8 yang tidak memiliki lahan tersebut.
Keberadaan satu sekolah yang notabene di atas sekolah lain, sepertinya perlu mendapat perhatian Wali Kota Bekasi. Mengingat situasi KBM akan tidak optimal, karena siswa SD sangat membutuhkan ruang terbuka hijau. 
Kemudian, bagaimana mungkin dapat diwujudkan Sekolah Ramah Anak jika sekolah dengan siswa sebanyak 331 orang tidak memiliki WC atau toilet.
Kendati demikian, SDN Margahayu 2, 8 dan 16, sama-sama mendapat nilai A atau UNGGUL. Sebuah kenyataan yang sulit dipercaya. Tidak punya lahan, tidak punya RTH, tidak punya toilet siswa, tapi Akreditasinya A.
Nilai Akreditasi Sekolah dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BANS/M). Sebuah lembaga resmi yang akuntabel, karena di bawah naungan Kementerian Pendidikan. 
Menjadi pertanyaan publik, sekolah yang tidak memiliki sarana sanitasi, tidak punya lahan, RKB yang terbatas, ruang perpustakaan tidak ada, ruang lab tidak ada, mendapat penilaian Akreditasi A. Fenomena ini tentu menjadi perdebatan panjang dan menciptakan berbagai opini ditengah masyarakat. Apakah akreditasi memakai prinsip dagang, “Supply and Demand”, atau memang ada kriteria lain selain 8 standar. (Mars)

TerPopuler