Sejumlah Sekolah Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Secara Benar

Sejumlah Sekolah Tidak Melaporkan Penggunaan Dana BOS Secara Benar

Minggu, 08 Desember 2019, 3:43:00 AM
Siswa/I Sedang Mengikuti Ajar Mengajar Di Sekolah (Inst)
Bekasi Kota, pospublik.co.id - Dalam rangka tertib administrasi penggunaan Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada tanggal 11 Oktober 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), menerbitkan surat edaran tentang standar Kepatuhan Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana BOS.
Surat edaran (SE) Nomor:113696/MPK.A/KU/2019 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi se Indonesia. Surat ini juga ditembuskan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta seluruh kepala tata usaha di semua sekolah.
Surat edaran ini meminta dengan sangat kepada semua yang berkepentingan, terutama kepala dinas pendidikan untuk meningkatkan kepatuhan sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOS secara daring melalui http://bos.kemdikbud.go.id.
Menteri Pendidikan dalam SEnya menegaskan, agar Kepala Dinas Pendidikan memberi sanksi kepada sekolah yang tidak melaporkan realisasi penggunaan dana BOS yang mereka terima secara daring di web bos.kemdikbud.go.id.
Sampai berita ini diturunkan, sejumlah sekolah di berbagai daerah terpantau melalui laporan K7 belum juga melaporkan realisasi pengunaan Dana BOS triwulan (TW)- III dan bahkan ada sekolah yang belum melaporkan realisasi TW-I dan TW-II.
Sementara menurut informasi sebagaimana dikutip dari media Info Pendidikan, untuk Kota Bekasi, 294 SD Negeri dan 6 SMP Negeri yang belum melaporkan realisasi penggunaan Dana BOS TW-III, sebaliknya, ada 3 SD Negeri yang secara de jure dan de facto sudah merger, malah melaporkan kewajibannya. (Mars)

TerPopuler