Disdik Kota Bekasi Kembali Memilih Mebulair Merk INOLA

Disdik Kota Bekasi Kembali Memilih Mebulair Merk INOLA

Minggu, 01 Desember 2019, 12:21:00 AM
Mebulair Merk INOLA Di Salah Satu SMP Negeri Kota Bekasi, Produksi PT. Deka Sari Perkasa yang tayang di situs LKPP Tahun 2015 yang Rusak Diduga Kwalitas Tidak Sesuai Spek Teknis Sebagaimana Perjanjian Kontrak

Bekasi Kota, pospublik.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi Kembali memilih Mebulair merk INOLA, walau pada tahun 2017 terindikasi masuk kategori gagal dari sisi kwalitas dan harga yang tidak konpetitif. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang  digelontorkan untuk pengadaan Mebulair tahun anggaran 2019 ini cukup signifikan, yakni:sebesar Rp.31 Miliar  setelah pada tahun anggaran (TA) 2017 untuk pengadaan mebulair digelontorkan sebesar Rp.60 Miliar lebih.


Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Krisman, Situmorang, MPd Kepada POSPUBLIK.CO.ID, membenarkan kegiatan tersebut, dan telah menetapkan merk INOLA menjadi pilihan yang tepat. Saat ini, produsen PT. Deka Sari Perkasa (PT.DSP) yang beralamat di Jln. Pangkalan 1 No.98, Narogong Raya, KM-11,5  Bantar Gebang, Kota Bekasi sudah tahap pengiriman barang. Sesuai perjanjian kontrak, barang sudah harus selesai terkirim 100 persen per tanggal 15 Desember 2019.

Menurut Krisman, pengadaan mebulair ini dilaksanakan dengan sistem e-katalog. Disdik mengacu pada  harga e-katalog yang tayang di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI. Berdasarkan harga yang tayang di situs LKPP yang merupakan kontrak payung dengan PT. DSP selaku produsen merk Inola, Disdik menilai cukup bersaing. Selain harga bersaing/konpetitif, juga digransi,  sesuai spesifikasi, serta lebih mudah dikonplain apabila ada trabel, karena pabriknya berada di Kota Bekasi.

Krisman menyebut, jika tahun 2017 spesifikasinya terbuat dari besi, tetapi untuk tahun 2019 spesifikasi ditentukan dari kayu. Mengenang pengadaan mebulair tahun anggaran 2017, harga e-Katalog yang tayang pada situs LKPP selalu pluktuatif, contohnya: tahun 2015, harga kursi merk INOLA Rp.568.182,- per uit, harga Meja Rp.1 juta per unit, sementara tahun 2016, harga kursi spesifikasi yang sama turun menjadi Rp.366.300,- per unit dan Meja Rp.568.700,- per unit.

Tahun 2017 itu, Disdik memilih e-katalog yang tayang pada situs LKPP tahun 2015 yang harganya jauh lebih mahal dari harga e-katalog yang tayang di situs LKPP tahun 2016. Padahal, spesifikasi mebulair Merk INOLA tahun 2015 dengan tahun 2016 tersebut sama percis. Ironinya, barang dipilih yang lebih mahal, tetapi kwalitasnya terindikasi abal-abal. Pasalnya, baru dipakai hitungan bulan, mebulair sudah banyak yang hancur-hancuran.

Artinya, pengadaan sistem E-Katalog juga tidak menjamin kwalitas kegiatan dapat terhindar dari praktik dugaan korupsi jika oknum pengelolanya maruf atau tidak berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Tolok ukur untuk menyelamatkan uang negara adalah Moralitas, dan kesanggupan mengelola.
 
Ditanya berapa unit, dan berapa harga per unit untuk pengadaan tahun 2019 ini, Krisman berusaha tidak menjelaskan, dengan alasan baru sampai dikantor habis rapat. Dikejar pertanyaan, mengapa harus memilih merk INOLA yang pada pengadaan mebulair tahun anggaran (TA) 2017 kwalitasnya terindikasi kurang baik, menurut Krisman, mungkin waktu itu ada yang rusak tetapi penerimanya kurang jeli dan hati-hati. Kemudian kata dia, dulu itu barangnya dari besi, tetapi yang sekarang terbuat dari kayu, jadi kwalitasnya pasti berbeda.

“Kwalitasnya pasti beda. Dan INOLA juga ada gransi, dan pridusennya juga siap sebagai maintenance,” ujarnya.

Menurut Krisman, cara membeli mebulair tersebut bisa langsung ke PT. DSP melalui aplikasi internet setelah mengetahui harga yang tayang pada situs LKPP sebagai kontrak payung dengan produsen. “Kita tinggal pesan, dan mereka langsung antar ketempat,” ujarnya.

UU No.5/1999 Tentang:
Larangan Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Disinggung, apakah dengan cara ini tidak bertentangan dengan UU diatasnya, yakni; UU No.5 tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Krisman mengaku tidak karena mekanisme ini sudah diatur dalam pengadaan barang dan jasa sistem e-katalog.

Sementara definisi monopoli yang diatur pada UU No.5 tahun 1999 tersebut dikatakan: Penguasaan atas Produksi dan atau Pemasaran Barang dan atau atas Penggunaan Jasa Tertentu oleh Satu Pelaku Usaha atau Satu Kelompok Pelaku Usaha.

Menjadi pertanyaan, jika pengadaan barang/jasa sistem e-katalog seperti ini dianggap sudah tepat dan tidak benturan dengan UU tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, lalu bagaimana pendapat/penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)RI.

Artinya, jika disimak definisi yang dilarang dalam UU No.5 tahun 1999 ini, jelas sangat bertentangan dengan pengadaan barang dan jasa sistem E-Katalog atau E-purchasing yang sedang digalakkan pemerintah saat ini.

Pasalnya, Produsen merangkap langsung sebagai pemasaran. Praktik persekongkolan secara horizontal antara Produsen dengan user/pengguna juga sangat rentan dalam sistem ini. Analisanya, karena sebelum penanda-tanganan MoU/kontrak payung dengan LKPP, User/pengguna mendapat kesempatan kolusi dengan produsen, baru kemudian prodak tersebut dipasarkan lewat situs LKPP. (Mars)
   

TerPopuler