Pemerintah Wajib Memberi Perhatian Khusus Terhadap Pendidikan Pramuka

Pemerintah Wajib Memberi Perhatian Khusus Terhadap Pendidikan Pramuka

Selasa, 12 November 2019, 11:40:00 PM
Presiden RI, IR.Joko Widodo Foto Selvi Bersama Anggota Pramuka
JAKARTA POSPUBLIK.CO.ID - Untuk memajukan organiasi Pramuka, diperlukan kemandirian pembiayaan yang hingga saat ini belum berhasil, sehingga membutuhkan kerja keras.

Pembiayaan yang dibutuhkan untuk menopang kegiatan Pramuka sangat besar. Dan pembiayaan tersebut belum memungkinkan diperoleh dari iuran anggota, mengingat sebagian besar anggotanya berasal dari keluarga kurang mampu.

Maka tidaklah dapat menarik iuran tersebut dari para anggota, sebalinya justru para anggota sangat memerlukan bantuan. Disisi lain, untuk menjaga otonomi dan indepedensi organisasi kePramukaan, pembiayaan tidaklah mungkin bergantung pada bantuan pemerintah. 
Ahmad Heryawan (Aher) Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabimda) Ketika Menjabat Gubernur Jawa Barat



Demikian Ahmad Heryawan selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabimda) Pramuka Jawa Barat dalam HUT ke-53 Pramuka tingkat provinsi di Lapangan Sempur Kota Bogor, Kamis, semasa menjabat Gubernur  Jawa Barat.

Menurut Ahmad Heryawan, organisasi Pramuka harus memiliki sumber dana sendiri, sebagaimana diamanadkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Undang undang ini mengisyaratkan gerakan Pramuka untuk membentuk badan usaha dan mengelola aset yang dimiliki.

Sehingga ujar Ahmad Heryawan (Aher), secara otonomi dapat memberikan pendapatan bagi organisasi untuk membiayai operasional kegiatan.

Agar tujuan kePramukaan itu tercapai lanjut Mabimda Jawa Barat ini kala itu, kiranya seluruh Kwartir secara berjenjang, Kwarnas, Kwarda, Kwarcab, dapat memikirkan dan berupaya untuk membentuk unit usaha yang dimaksud. Sebagai langkah awal, setiap Kwartir perlu melakukan pendataan aset yang dimiliki.

Aset yang dimiliki ujar Aher menambahkan, dinilai pemanfaatannya dan dikembangkan menjadi kegiatan usaha. Tentu saja pengembangan dan pengelolaan aset dalam bentuk badan usaha tersebut, dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. Sepanjang menguntungkan serta bermanfaat bagi gerakan Pramuka dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Perayawan HUT Pramuka ke-53 tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Kota Bogor itu dihadiri sekitar 3.000 anggota Pramuka.
Pidato Mabimda Pramuka Jawa Barat, Ahmad Heryawan  pada HUT Pramuka ke-53 kala itu, memang cukup menjanjikan kepada kurang lebih 3.000 anggota yang hadir. Namun hingga detik ini, orang-orang nomor wahit yang menjadi Kwarda, dan Kwarcab dimasing-masing daerah Jawa Barat, berdasarkan pengamatan  belum ada yang membentuk badan usaha yang dikelola Kwartir.

Jangankan membentuk badan usaha, memberi kewenangan mengelola badan usaha milik daerah (BUMD) dimasing-masing daerah pun nampaknya belum ada. Padahal, jika Pramuka betul-betul diinginkan berkembang, kemungkinan tidak ada salahnya BUMD dikerjasamakan dengan Kwarda (Tkt-Prov)/Kwarcab (Kabupaten/Kota). Bagaimana bentuk kerja samanya, tinggal dikaji dan diatur/dirumuskan secara profesional.

Namun hingga diusia setengah abad lebih organisasi Pramuka ini mendapat pengakuan dari pemerintah, nampaknya belum satu Kwartir tingkat daerah pun yang telah memiliki badan usaha. Sehingga, tidak salah jika pemerintah pusat diminta agar memberi perhatian khusus terhadap organisasi yang satu-satunya diakui menjadi Ekstra kurikuler wajib di sekolah ini.

Tujuan Pramuka yang jika dirunut sangatlah bermamfaat bagi individu maupun Bangsa dan Negara. Dengan memperhatikan marwah kePramukaan ini, sangatlah tepat ditetapkan menjadi Ekskul wajib disekolah. Oleh sebab itu, Pramuka harus dijaga dan dipelihara, bila perlu dimasukkan menjadi salah satu mata pelajaran dalam Kurikulum Nasional Pendidikan. (Mars)
  

TerPopuler