Operasi Sikat Oleh Jajaran Polrestro Bekasi Kota Jaring 24 Orang

Operasi Sikat Oleh Jajaran Polrestro Bekasi Kota Jaring 24 Orang

Jumat, 08 November 2019, 4:17:00 AM
Suasana PN Bekasi Kota Usai Sidang Tipiring Pelanggaran Ketertiban Umum  yang Diajukan Kuasa Penuntut Umum dari 7 Polisi Sektor (Polsek) Di Wilayah Hukum Polrestro Bekasi Kota

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Operasi sikat yang dilakukan jajaran Polrestro Bekasi Kota, Kamis (07/11/2019) berhasil meringkus 24 orang terduga pelaku pelanggaran ketertiban umum, seperti: Pengamen, Pelaku Parkir Liar, dan Kejahatan Jalanan atau Pak Ogah.

Jumlah terjaring operasi sikat tersebut terdiri dari 7 Polsek di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota, yakni: Polsek Bekekasi Kota 6 orang, Polsek Bekasi Utara 2 orang, Polsek Bekasi Selatan 3 orang, Polsek Bekasi Timur 2 orang, Polsek Jatiasih 7 orang, Polsek Pondok Gede 3 orang, Polsek Medan Satria 2 orang, total 24 orang.

Hasil operasi sikat tersebut, oleh penyidik dijerat pasal, 504 KUH Pidana. Kuasa penuntut umum dari masing- masing Polsek mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Eksekutor dari Masing-masing Polsek Menunggu Salinan Putusan
Sesaat Hendak Mengeksekusi terpidana Tipiring Tersebut
Berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing kuasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Pengadilan Negeri Kota Bekasi dibagi menjadi 15 nomor perkara.

Masing-masing berkas perkara tersebut, diperiksa dan diadili hakim tunggal. Yakni: Perkara No.04, 05, 06, 07, 08/Pid.C/2019/PN.Bks, diperiksa dan diadili, hakim tunggal, Slamat Setio Utomo, SH. MH, Perkara No.09, 10/Pid.C/2019/PN.Bks diperisa dan diadili, Syofia MT, SH. MH, Perkara No.11, 12/Pid.C/2019/PN.Bks diperiksa dan diadili, HE Frans Sihaloho, SH. MH, dan Perkara No.13, 14, 15/Pid.C/2019/PN.Bks diperiksa dan diadili, Marper Pandiangan, SH. MH.

Kuasa Penuntut Umum (PU) dari masing-masing Polsek menuntut para pelaku pelanggaran ketertiban umum ini dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Terhadap tuntutan kuasa PU tersebut, hakim tunggal memvonis masing-masing terdakwa 3 hari kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-. Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang terbuka untuk umum Jumat (08/11/2019).

Atas putusan tersebut, masing-masing terpidana kurungan menyatakan menerima. Dengan demikian, kuasa PU dari masing-masing Polsek selaku eksekutor wajib menahan terpidana tersebut selama 3 hari.

Putusan yang dibacakan hakim tunggal tersebut secara maraton disusun dan dubuat petikannya untuk dilaksanakan kuasa penuntut umun. Panitera pengganti, berhasil menuntaskan petikan putusan tersebut untuk diserahkan hari itu juga, Jumat (08/11) sekitar pukul 18.50 Wib dan diserahkan kepada kuasa penuntut umum untuk dilaksanakan.  (Mars)

TerPopuler