Nocodemus Godjang: Bapemperda Tidak Mau Dibuat Terburu-buru Membahas Raperda Tersebut

Nocodemus Godjang: Bapemperda Tidak Mau Dibuat Terburu-buru Membahas Raperda Tersebut

Minggu, 03 November 2019, 2:25:00 AM
Angota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nicodemus Godjang sebagai Ketua Bapemperda 
Kota Bekasi POSPUBLIK.CO.ID - Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mempertanyakan kinerja  Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya, 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang seyogiyanya sudah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditelaah dan dikaji, belum juga diserahkan.
Menurut keterangan Kabag Hukum Setda Pemkot Bekasi ujar Nicodemus Godjang kepada wartawan, Raperda tersebut sudah berada dimeja Walikota sebelum berangkat ke Negara China. Namun jika duhitung, hampir tiga (3) minggu masih menunggu pollow-up dari Walikota. 
"Ini artinya sudah hampir 3 minggu raperda tersebut “parkir” dimeja Wali. Hanya untuk sebuah tanda-tangan saja prosesnya sudah sedemikian lama“, ujar Nicodemus Godjang mencibir kinerja birokrasi Pemkot Bekasi yang terkesan sengaja berlama-lama agar masa kerja Bapemperda mepet.

Seharusnya raperda tersebut sudah diserahkan minggu kemarin. Sehingga masa kerja Bapenperda untuk menelaah/mengkaji Raperda itu tidak mepet, karena untuk mengkaji 14 Raperda tersebut perlu tenggat waktu, dan tidak tergesa -gesa“, ujar politisi PDI Perjuabgan yang akrab disapa Nico ini.
Nico mengaku telah  mengultimatum kabag hukum Pemkot Bekasi. Jika sampai akhir oktober ini belum masuk juga, maka pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan tahun 2021.  "Jangan salahkan Bapemperda untuk kalau pembahasan Raperda tersebut diundur hingga tahun 2021,   kami butuh waktu yang cukup membahasnya. Jangan menggampangkan  untuk mengkaji 14 Raperda tersebut, jangan ujug-ujug“, tegas Nico.

Menurut Nicodemus Godjang, kebiasaan Pemkkt menyerahkan raperda pada dimenit-menit akhir masa kerja Bapenperda untuk diuji harus direformasi. Jika waktu pembahasan menguji Raperda disengaja tergesa-gesa,  hasilnya tidak akan maksimal. Padahal, Raperda yang yang sudah diuji akan menjadi sebuah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dimana nantinya ada inisiatif dewan, ini demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi. Dan jika ada kesalahan menyusun Perda, yang korban adalah masyarakat, inilah yang menjadi pertimbangan Bapemperda untuk membahas Raperda itu diundur ke tahun 2021, agar benar-benar objektif dan proporsional.

“Jadi Saya tunggu sampai minggu ini, bila 14 Raperda untuk tahun 2020 belum juga diserahkan ke Bapemperda, maka Saya akan arahkan untuk tahun 2021. Jangan kasih waktu yang mepet sehingga Kami terburu-buru dan tentunya akan berakibat langsung kepada hasil perda tersebut. Tahun ini kan hanya tinggal 1 bulan lebih saja, tanggal 20 Desember semua kegiatan mengenai perda sudah berakhir dan akan dilanjutkan tahun depan. Bagi Bapemperda, lebih baik sedikit perda yang dihasilkan tetapi tepat guna, daripada banyak menghasilkan undang-undang tetapi minim fungsi dan mamfaatnya. Kami lebih mengutamakan Kualitas Perda daripada Kuantitasnya“, pungkas politisi PDI Perjuangan ini kepada Awak media.(Mars)

TerPopuler