Kabid Angkutan Yudi: Pegawai yang Terbukti Indisplioner akan Ditindak Tegas

Kabid Angkutan Yudi: Pegawai yang Terbukti Indisplioner akan Ditindak Tegas

Kamis, 21 November 2019, 8:55:00 PM
Ket Foto: Kabid Angkutan Dishub Kab. Bekasi (Yudi) Berjabat Tangan dengan Anggotanya Berinisial (R) Usai Mengembalikan Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan
Bekasi Kabupaten POSPUBLIK.CO.ID - Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yudi, menindak tegas jajarannya yang menggunakan kendaraan operasional tidak sesuai peruntukannya.

"Kita akan tindak tegas anggota yang memakai mobil operasional tidak sesuai peruntukannya atau digunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ujarnya.

Yudi dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan mentolelir oknum pegawai Dishub yang terbukti melakukan indisplioner, terutama yang berani-berani menggunakan kendaraan operasional untuk mencari keuntungan pribadi, kelompok, golongan, maupun korvorasi.
"Saya tidak segan-segan merekomendasikan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran indisplioner berat seperti ini kepada Pimpinan. Itu resiko bagi pegawai yang tidak taat aturan," tandasnya.

Menurut Yudi, terkait penyalahgunaan kendaraan operasional seperti ini, walau pun masuk dibidangnya (bidang angkutan), namun kewenangan adalah Kepala Dinas, dirinya hanya sebatas pertimbangan sanksi sesuai tingkat kesalahan/indisplioner yang dilakukan.

"Sebenarnya kalau kendaraan operasional itu bukan saya yang berwenang walaupun itu masuk di bidang saya. Itu kewenangan Kepala Dinas Langsung," ujarnya menyikapi pemberitaan dimedia ini.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bekadi, Yudi
Sebagaimana diberitakan edisi, Selasa, 19 November 2019 8:54:00 PM, berjudul: "Kendaraan Dinas Operasional Dishub Diduga Digunakan Mendulang Keuntungan"

Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi diduga kuat dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan itu diperkuat, karena kendaraan operasional itu digunakan mengangkut barang jenis limbah yang masih memiliki nilai ekonomis yang diduga demi mencari keuntungan.

Dugaan penyimpangan oleh oknum pegawai Dishub tersebut secara kebetulan terpantau oleh awak media pospublik.co.id, Minggu (17/11/2019) di Cikarang. Kendaraan operasional sedang terparkir di pinggir jalan dengan muatan limbah jenis plastik. Fenomena itu pun sontak menjadi sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) Arnol Silaban.
Arnol mengatakan, kendaraan operasional harusnya digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan Dinas atau harus sesuai dengan peruntukannya. Kenyataannya oleh oknum menggunakan bisnis orientet, itu jelas menyalahi UU.

"Kendaraan operasional harusnya di gunakan untuk mengangkut warning light dan harus sesuai peruntukannya, bukan untuk mendulang keuntungan," pungkasnya.

Mendapat informasi melalui pemberitaan di media ini, Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Bekadi, Yudi, segera bertindak dan meneliti keabsahan informasi tersebut. Setelah melakukan berbagai langkah untuk memastikan dan ternyata informasi itu valid, Yudi pun langsung bersikap dengan merekomendasikan pelanggaran itu indisplioner berat dengan sanksi pemecatan. (Vin)

TerPopuler