Berikan BUMD Dikelola Kwarda/Kwarcab Untuk Mencapai Tujuan Pramuka

Berikan BUMD Dikelola Kwarda/Kwarcab Untuk Mencapai Tujuan Pramuka

Minggu, 10 November 2019, 9:34:00 AM
Ket Foto: Warna Hijau Simbol-simbol Pramuka Siaga (SD),
dan Warna Merah Bata Simbol-Simbol Pramuka Penggalang

Oleh: M. Aritonang., OS

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberi pengakuan terhadap gerakan Pramuka mampu membentuk karakter/kepribadian dan akhlak para generasi muda menjadi mulia. Menanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri mereka, menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan, sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.

Pengakuan tersebut diwujudkan melalui Permendikbud No.63 tahun 2014, tentang pendidikan kepramukaan. Kepramukaan menjadi pendidikan estrakurikuler (Ekskul) wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Namun pengakuan Pemerintah ini nampaknya belum teruji jika diperhatikan dari aspek kebutuhan/pembiayaan organisasi yang dibuat bias, tidak diimbangi keinginan memfasilitasi Kwarda dengan dunia usaha dan industry (DUDI), dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak secara eksplisit dialokasikan mendorong dunia Kepramukaan tersebut.

Permendikbud yang telah memberi label/legalitas Kepramukaan menjadi pendidikan ekskul wajib ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SM) juga menjadi bertentangan dengan jargon bebas biaya pendidikan sembilan tahun, karena untuk kePramukaan dikatakan dapat diperoleh dari ORANGTUA. Dan kalau kemudian dibebankan kepada orangtua, pemerintah seharusnya merinci biaya dimaksud untuk apa dan berapa, sehingga oknum Mabigus tidak seenaknya membuat tarif yang didalamnya diduga terjadi pungli.

Bahasa Iuran anggota, pendekatan kepada dunia usaha, dan dunia industry (Dudi), masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan AD/ART Gerakan Pramuka. Bantuan pemerintah dan pemerintah daerah melalui BOS dan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda), APBD atau sumber dana lainnya menjadi sumir dan terkesan tidak bertanggungjawab.

Wirausaha berupa aktivitas usaha yang dilakukan gugus berupa jasa pembuatan produk dan/atau kemitraan dengan pihak lain. Gugus depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: Orangtua, tokoh-tokoh masyarakat, dunia usaha, atau industry (Dudi). Mabigus berperan nyata dan aktif, serta dapat memberi bimbingan dan bantuan secara konsepsional, efisien dan efektif, melalui hubungan yang serasi  dan erat antara Mabigus dengan Gudep, terkesan hanya hiasan memperindah laman dimana Permendikbud tersebut tertulis.
Presiden RI, Joko Widodo Foto Bersama Anggota Pramuka Sewaktu Perayaan HUT Pramuka

Kalimat, DAPAT DIPEROLEH dari ORANGTUA menjadi pemicu polemik berkepanjangan di tengah dunia pendidikan Kepramukaan. Bukan lagi bicara Dudi, BOS, BOSDA, wirausaha/aktivitas usaha yang menjadi tanggung-jawab Gugus, semua seolah hanya menjadi selogan atau kata balece dalam Permendikbud tersebut. Karena faktanya, pembiayaan Kepramukaan sepenuhnya dibebankan kepada orangtua siswa/i.

Selain biaya dibebankan kepada orangtua, memilih lokasi kegiatan kePramukaan juga menjadi celah oknum Mabigus menentukan besar kecilnya biaya yang dibebankan kepada orangtua siswa/i. Pengawasan terhadap pelaksanaan kePramukaan juga terkesan tidak ada atau mungkin terjadi pembiaran.

Hanya untuk Masa Orientasi Pramuka, dan atau pengukuhan nomor Siaga menjadi nomor Penggalang pada awal tahun ajaran Kelas-7 (SMPN), pembiayaan di angka Rp.400.000 hingga Rp.560.000,- di dunia pendidikan menjadi hal yang lumrah, karena luput dari pengawasan dan audit.

Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan bagi dunia kePramukaan yang telah lahir sejak tahun 1961 di Negeri tercinta ini. Usia yang cukup tua (58 thn) sejak terbit Keppres No.112/1961 dan Keppres No.448 tahun 1961, kePramukaan mustinya sudah memiliki jati diri, pertama: Payung hukum yang melindungi anggota, ketentuan lokasi, sarana pendukung lainnya, dan  secara khusus pembiayaan.

Jika Menteri Pendidikan mengatakan pendanaan diperoleh dari wirausaha, kerjasama produk dunia usaha dan industry, seharusnya, pemerintah berperan aktif mempasilitasi pengurus Kwarda dengan dunia usaha. Pemerintah harus hadir, setidaknya masing-masing daerah memberi Badan Usaha Milik Daerahnya (BUMD) dikelola pengurus Kwartir Daerah (Kwarda). Untuk memastikan kegiatan kePramukaan (Lokasi), Kesehatan anggota (Gizi), dan pembiayaan tepat sasaran oleh badan pengawas independen, serta dilakukan audit.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan PUNGLI di masing-masing sekolah yang berimplikasi terhadap timbulnya beban orangtua siswa/I, maupun tergerusnya kepercayaan dunia usaha dan industry (Dudi) yang kemungkinan selama ini berperan sebagai donator.
Foto Bersama Pengurus Kwarda Jawa Barat

Tidak menutup kemungkinan, gerakan Pramuka Indonesia yang terdiri dari pramuka siaga (usia 7-10 thn), Penggalang (usia 11-15 thn), Penegak (usia 16-20 thn), dan Pandega (usia 21-25 thn) hanya sebagai Pendidikan Non Formal yang sekedar melaksanakan pendidikan kepanduan, bukan lagi “ekstrakurikuler wajib” jika pemerintah tidak hadir atau hanya sebatas mengakui tanpa memberi dukungan berupa fasilitas dan pembiayaan.

Pramuka dapat diartikan sebagai proses pendidikan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, dan praktis di alam terbuka dengan prinsip dasar dan metode kepramukaan yang bertujuan untuk membentuk watak peserta didik.

Konon pelaksanaan kePramukaan, belakangan terindikasi keluar dari tujuan yang seutuhnya. Alasannya, Masa Orientasi Pramuka (MOP) diduga sudah menjadi komoditi oleh oknum-oknum Mabigus (Kepsek) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi atau kelompok tertentu.

Diusianya yang ke-58 sejak kePramukaan ini lahir pada tahun 1961 dengan dibentuknya Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No.112 tahun 1961, tanggal 5 April 1961, tentang Organisasi kepanduan. Kemudian diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961. Tak lama setelah Presiden RI memberikan anugrah Panji Gerakan Pramuka melalui Keppres RI Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus dianggap sebagai Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka dan diperingati setiap tahun hingga saat ini, sudah saatnya menjadi organisasi yang mampu melindungi anggotanya dari segala aspek.

Kepramukaan sesungguhnya  memiliki tujuan untuk melatih generasi muda agar memaksimalkan setiap potensi yang ada di dalam dirinya, baik itu intelektual, spiritual, sosial, dan fisik. Dengan gerakan kepramukaan, diharapkan mampu membentuk karakter/kepribadian dan akhlak para generasi muda menjadi mulia. Menanamkan rasa cinta tanah air dan bangsa di dalam diri generasi muda. Menggali potensi diri dan meningkatkan keterampilan para generasi muda sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakta dan negara.

Untuk mencapai tujuan kegiatan Kepramukaan, beberapa fungsi Pramuka harus dilaksanakan, yakni; dibutuhkan kegiatan yang menyenangkan sekaligus mendidik agar mereka menjadi individu yang lebih baik. Kegiatan harus menghibur, menyenangkan, mempunyai tujuan, sehat, dan terarah.

Praja Muda Karana memiliki peran untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepramukaan. Artinya, setiap kegiatan Pramuka dalam bentuk latihan berkala adalah upaya mewujudkan tujuan yang ingin dicapai.

Gerakan Pramuka harus berlandaskan prinsip-prinsip, Keimanan dan takwa terhadapa Tuhan Yang Maha Esa. Rasa perduli akan tanah air dan bangsa, sesama manusia, dan alam sekitarnya. Rasa perduli dan tanggungjawab terhadap diri sendiri. Patuh dan taat pada kode kehormatan Pramuka.

Tujuan organisasi kePramukaan sesungguhnya sangat mulia, namun ketika tidak didorong kemauan Pemerintah, Kwarnas dan Kwarda, khususnya menyangkut pembiayaan, maka gerakan Pramuka akan mati suri, atau kePramukaan selamanya akan menjadi keluhan bagi orangtua siswa/i.

Sejarah, fungsi, tujuan, prinsip dan metode kepramukaan sebagaimana diuraikan diatas munkin cukup jelas, namun ada tiga (3) hal nampaknya belum dicakup agar tujuan dan prinsip kepramukaan ini tumbuh dan berkembang, yakni: Sarana dan Pembiayaan serta pengawasan. Tanpa memperhatikan ketiga hal tersebut, sulit dibayangkan tujuan kepramukaan itu dapat diwujudkan dengan jujur dan adil serta mulia.*** 

TerPopuler