Situa Renta Dapat Menghirup Udara Segar Setelah Penahanannya Ditangguhkan

Situa Renta Dapat Menghirup Udara Segar Setelah Penahanannya Ditangguhkan

Senin, 14 Oktober 2019, 4:04:00 AM
Sidang Dalam Agenda Pemeriksaan Saksi
Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID - Terdakwa Acam bin Mendung yang dijerat  pasal 378, 372 dan 263 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Bekasi, Fariz Rachman, SH  kini dapat menghirup udara segar setelah majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, SH. MH, dibantu hakim anggota, masing-masing: Ranto Pasaribu SH, dan Ramli Rizal SH. MH mengabulkan permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan.

Terdakwa yang telah menjalani kurungan sejak dipenyidik, (16/05/2019) mendapat kesempatan menghirup udara segar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara No.419/Pid.B/2019/PN.Bks menerbitkan penetapan penangguhan penahanan Senin (14/10/2019).

Terhadap permohonan terdakwa Acam bin Mendung (79) melalui kuasa hukumnya, BMS Situmorang, SH, Budiyono, SH, dan Yohanis Vianey Poa, SH, tertanggal 7 Agustus 2019, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor:419/Pid.B/2019/PN.Bks ini, menyebut alasan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan terdakwa sudah berumur hampir 80 tahun dan sakit-sakitan serta buta huruf cukup beralasan dan dapat dipertimbangkan.

Pemohon selaku penjamin terdakwa dalam permohonannya berjanji akan menaati perintah-perintah hakim berkenaan perkara terdakwa yang sedang diperiksa di pengadilan. Terdakwa tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang sedang disidangkan.

Setelah mencermati isi permohonan yang disesuaikan dengan fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, SH. MH, dibantu hakim anggota, masing-masing: Ranto Pasaribu SH. MH, dan Ramli Rizal SH. MH, menilai cukup beralasan menangguhkan penahanan terdakwa.

Menurut majelis hakim, penangguhan penahanan sesuai dengan pasal 23 UU No.8 tahun 1981 tentang KUHA Pidana, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

Dengan pertimbangan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan, menerbitkan penetapan Nomor:419/Pid.B/2019/PN.Bks tertanggal (14/10/2019), dengan amar sebagai berikut: Mengabulkan permohonan pemohon. Menangguhkan penahanan terdakwa Acam bin Mendung sejak tanggal ditetapkan. Memerintahkan supaya pemohon menaati syarat-syarar sesuai dengan isi permohonan. Memerintahkan supaya Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara.

Penetapan penangguhan penahanan  tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Direktur PT. Anugrah Duta Sejati selaku pengembang Apartemen Glaxy Park, Laorens Martiadi Takke yang tidak hadir di persidangan Senin (14/10/2019). (Mars)

TerPopuler