Tiga Putusan Perkara Perdata Pada Objek yang Sama Berbeda Pihak Sama-Sama "Incraht"

Tiga Putusan Perkara Perdata Pada Objek yang Sama Berbeda Pihak Sama-Sama "Incraht"

Selasa, 01 Oktober 2019, 11:07:00 PM
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, SH. MH Didampingi Hakim Anggota, Mohamad Amsar dan Sofyah Dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi Kota (01/10/2019) Dalam Perkara Perlawanan Sita Eksekusi

Bekasi Kota, POSPUBLIK.CO.ID – Sidang perkara perlawanan terhadap permohonan sita eksekusi No.495 Pdt/Bth/2018/PN.Bks yang digelar Selasa (01/10/2019) merupakan agenda pembuktian dari terlawan pemohon sita eksekusi (PT. BTP) dan terlawan tersita-I Arga bin Tabeng berikut terlawan tersita-II Rekson Sitorus. Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Bekasi Kota itu, masing-masing pihak terlawan menyerahkan bukti-bukti. 

Dalam sidang yang dipandu majelis hakim, Djuyamto, SH. MH, dibantu hakim anggota, Muhamad Amsar, SH.MH dan Sofyah, SH.MH tersebut, terlawan tersita-II Rekson Sitorus melalui kuasa hukumnya, Refer Harianja didampingi Maruli H, SH meminta kesempatan kedua kepada majelis untuk menyerahkan bukti tambahan berikut keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya, Selasa (08/10/2019).

Menurut Refer, keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk menerangkan arti tiga surat yang diterbitkan Perum Otorita Jati Luhur dan Surat yang diterbitkan Kementerian PU Dirjen Tata Air terhadap objek sengketa yang diklaim Pemohon eksekusi (PT. BTP) adalah miliknya hasil ruislag dari Kementerian PU.
Kuasa Hukum Terlawan Tersita-II, Refer Harianja, SH.MH Didampingi, Maruli H, SH Dihadapan Majelis Hakim, Menyampaikan keprihatinannya atas 3 putusan yang sama-sama Memiliki Kekuatan Hukum Pada Objek Tanah Sengketa yang Sama
Begitu juga terhadap surat No. 701/Air/063/SITB/1992 tanggal 10 Maret 1992, perihal hasil pengukuran tanah pengairan yang menerangkan bahwa tanah milik Sebih bin Kemon adalah tanah yang tidak termasuk milik Departemen PU Dirjen Pengairan yang duruislag.

Penjeladan ahli tata bahasa  terhadap Surat Kementerian PU (sekarang PU Pera) No. 01/Air/719/1993 tanggal 15 Juli 1993 yang menerangkan bahwa dalam pembebasan tanah tahun 1959, tidak termasuk ganti rugi genangan yang diruislag.

Setelah ditanyakan terlebih dahulu kepada penggugat pelawan sita eksekusi, majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan terlawan tersita-II Rekson Sitorus untuk menghadirkan saksi ahli tata bahasa pada sidang berikutnya, Selasa (08/10/2019). Masing-masing terlawan diberi kesempatan satu kali lagi untuk menyerahkan bukti tambahan.
Kuasa Hukum Pelawan Sita Eksekusi, Tagam Situmorang, SH. MH


Sementara, menurut kuasa hukum pelawan eksekusi, Tagam Situmorang, SH, kliennya memiliki cukup bukti bahwa objek sengketa adalah milik pewaris Sebih bin Kemon yang diteruskan kepada ahli waris Arga bin Tabeng selaku pemberi kuasa.


Kliennya memiliki bukti berupa penetapan waris dari Pengadilan Negeri Bekasi No.265/Pdt.P/1994/PN.Bks, tanggal 21 November 1994 untuk meningkatkan status tanah menjadi hak milik Sebih Bin Kemon (alm) Girik C. No 215 Persil 10, seluas kurang lebih 26.789 M2 yang sekarang tertetak di Rt.03 Rw.02, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.

Surat Perum Otorita Jati Luhur No.701/Air/031/JTB.II/1992 kepada Lurah Bojong Menteng dan Kades Jatirasa, perihal pengukuran ulang untuk mengetahui kebenaran batas-batas tanah Arga bin Tabeng selaku ahli waris Sebih bin Kemon yang menerangkan bahwa tanah milik Sebih bin Kemon adalah tanah yang tidak termasuk milik Departemen PU Perum Otorita Jati Luhur yang duruislag. Surat Kementerian PU (sekarang PU Pera) No. 01/Air/719/1993 tanggal 15 Juli 1993 yang menerangkan bahwa dalam pembebasan tanah tahun 1959, tidak termasuk ganti rugi genangan yang diruislag.

Namun PT. BTP selaku pengembang  perumahan Kemang Pratama (terlawan penyita) mengklaim bahwa sebahagian tanah milik adat Girik C No. 215 Persil 10 seluas kurang lebih 18.400 M2 adalah miliknya, dengan SHGB No.7/Bojong Menteng dengan gambar situasi, No.15.390/1991 yang diruislag dari Kenterian PU (PU Pera).

Pengakuan PT. BTP tersebut oleh Tagam Situmorang, SH menyebut keliru, karena sesuai peta rincik pada tahun 1948, tanah itu tercatat di Desa Jatiasih dengan Girik yang sama, yakni: Leter C No. 215 persil 10, Kampung Pondok Benda, Blok Pasar Rebo. Namun pada tahun 1960, akibat adanya bendungan kali Bekasi, terjadi perubahan aliran sungai/kali Bekasi secara alami.

Kemudian antara tahun 1981 dengan tahun 1983 terjadi pemekaran wilayah yang menimbulkan perubahan dari debutan Desa menjadi Kelurahan. Letak geografis tanah aquo turut berobah menjadi terletak di Rt.03 Rw.02, Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi.


Status tanah milik adat tersebut semakin dikuatkan surat keterangan No.15/Reg.22/VII/1992 tanggal 5 Agustus 1992, dan tanggal 5 Agustus 1993, yang dikeluarkan Pemda Bekasi. Surat tersebut menerangkan, bahwa tanah tersebut adalah milik Sebih bin Kemon berdasarkan girik No. 215 persil 10/1948, seluas 26.789 M2.  




Kemudian, Bupati KDH Tk. II Bekasi melalui Sekwilda mengeluarkan surat register BO.693/4366/PAN.UN perihal keterangan tanah atas nama Sebih bin Kemon. Kepala Infeksi IPEDA Bekasi pada tanggal 8 Agustus 1986 juga memberikan penjelasan bahwa tanah tersebut, terdaftar pada Buku C No.215 persil 10 Kelas D.I seluas 2.678 Ha.




Terhadap objek tanah ini, PN Bekasi Kota telah membuat penetapan Sita Eksekusi Nomor:13/Eks.G/2015/PN.Bks,Jo.Nomor.66/Pdt.G/2005/PN.Bks,Jo.Nomor:218/Pdt/2006/PT.Bdg, Jo.Nomor:1544K/PDT/2008, Jo. Nomor: 606 PK/Pdt/2011, tertanggal 7 Agustus 2018 atas permohonan PT. Bangun Tjipta Pratama selaku pengembang Perumahan Kemang Pratama di Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.


Namun, terbitnya Berita Acara Penetapan Sita Eksekusi tersebut diduga kuat akibat kekurang hati-hatian juru sita atau Panitera, maupun Ketua Pengadilan terdahulu.

Permohonan sita eksekusi oleh PT. Bangun Tjipta Pratama menurut pelawan dalam perkara Nomor:495 Pdt/Bth/2018/PN.Bks, seharusnya tidak perlu terjadi jika Ketua Pengadilan Negeri mendapat informasi yang jelas dan akurat dari juru sita, maupun Panitera. Pasalnya, ketika dilakukan Aanmaning atas sita eksekusi tersebut, pemenang dalam perkara  Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor:234/Pdt/2017/PT.Bdg, Jo Nomor:415 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), telah melakukan bantahan/perlawanan.

Dalam bantahan/perlawanan terhadap Aanmaning tersebut, pembantah/pelawan telah menyampaikan dalil-dalil agar sita eksekusi diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri. Alasan Pertama: karena terhadap objek sengketa masih ada perkara lain yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yakni, Nomor:152/Pdt.G/2017/PN.Bks, yang didalamnya: PT. Bangun Tjipta Pratama selaku pemohon sita eksekusi sebagai tergugat IV.

Kedua: objek sengketa juga telah dimenangkan pembantah dalam perkara Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks dan telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). 
Ketiga: bahwa putusan perkara Nomor:663/Pdt.G/2015/PN.Bks menyatakan, SHGB No.7/Bojong Menteng milik pemohon sita eksekusi adalah cacat juridis atau mati secara alamiah. Menghukum BPN sebagai turut tergugat untuk menerbitkan sertifikat atas nama Penggugat Rekson Sitorus.

Keempat: objek perkara Nomor:66/Pdt.G/2005/PN.Bks juga Sama dengan objek Perkara Nomor:457/Pdt.G/2011/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dimenangkan Rekson Sitorus selaku penggugat.

Kendati dalam gugatan perlawanan Aanmaning telah diketahui ada perkara yang sedang berproses atas objek perkara yang dimohonkan sita eksekusi, namun oleh juru sita dan Panitera tetap mengajukan permohonan sita eksekusi tersebut untuk diterbitkan penetapan Sita Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. (Mars)

TerPopuler