Dakwaan Diadopsi dari BAP yang Diduga Hasil Rekayasa

Dakwaan Diadopsi dari BAP yang Diduga Hasil Rekayasa

Sabtu, 26 Oktober 2019, 3:34:00 AM
Agenda Pemeriksaan Saksi Dipersidangan Dalam Perkara Acam bin Mendung
PN Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID – Penasihat Hukum terdakwa Acam Bin Mendung kepada wartawan mengaku telah berkoordinasi ke KPK, Komisi Yudisial, Badan Pengawas MA, dan Jaksa Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI agar mengawasi jalannya persidangan Perkara Pidana No. 419/Pid.B/2019/PN.Bks di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Kepada lembaga yudikatif tersebut, pengacara terdakwa Acam bin Mendung, BMS Situmorang, SH, Budiyono, SH, dan Yohanis Vianey Poa, SH, menyebut, pengawasan terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini perlu dilakukan, agar majelis hakim bersikap adil dalam mengambil keputusan.
Menurut Penasehat hukum Acam bin Mendung, pengawasan melekat  (waskat) yang dimiliki KPK, Komisi Kejaksaan, dan Hakim Pengawas MA sangat diharapkan karena belajar dari kekhawatiran akan terulang proses pemeriksaan dan penahanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanpa didukung alat bukti  yang kuat.
Penyidik Polri menjebloskan Acam bin Mendung kepenjara dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta outentik, sebagaimana diatur dan diancam pasal, 378, 372 dan 263 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rachman, SH dari Kejari Kota Bekasi, yang diadopsi dari hasil penyidikan penyidik Polri.
“Mohon kita semua sama-sama menjaga wibawa Pengadilan Negeri Bekasi dalam rangka amar maruf nahi munkar serta guna menghindari terjadinya OTT oleh KPK di wilayah Pengadilan Negeri Bekasi yang kita cintai ini. Kepada Majelis Hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum kami informasikan agar pemeriksaan perkara pidana terdakwa Acam bin Mendung ini telah dikoordinasikan kepada pengawas supaya dipantau, sehingga  benar-benar siteril dari segala bentuk apapun," ujar Budiyono.
Selain penyidikan oleh oknum penyidik Polri yang ditengarai terjadi kriminalisasi, kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rahman juga sangat dicemaskan kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, sudah 4 kali tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Laurence M Takke di persidangan. Seharusnya dilakukan upaya paksa jika JPU benar-benar ingin menjaga wibawah persidangan.
Mendengar langkah penasehat hukum terdakwa telah berkoordinasi dengan lembaga/Komisi pengawasan hukum itu, Togi Pardede,SH selaku Ketua Mejelis Hakim (KM) mengaku tidak masalah.  “Ya, tidak masalah, silahkan. Tanpa diawasi, kami akan selalu menjaga etika sesuai ketentuan undang-undang Kehakiman," ujar Hakim Ketua Togi Pardede, SH kepada wartawan.
Sementara, mengenai ketidak hadiran 3 orang saksi yang dianggap cukup kompoten didengar keterangannya dipersidangan, yakni: Dirut  PT Anugerah Duta Sejati, Laurence Takke (Saksi Pelapor), Hotmariani Saragih, dan Mursalin, oleh Jaksa Penuntut Umum, Fariz Rahman mengaku sudah tidak mampu lagi menghadirkan. Dua menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim.
JPU mengaku telah memanggil ketiga saksi secara patut, tetap tidak hadir dipersidangan. Menurutnya, sudah tiga kali dipanggil tetap tidak hadir. Terserah pertimbangan majelis hakim saja seperti apa," ujarnya seraya menyerahkan tiga surat ke Majelis Hakim alasan ketidak hadiran masing-masing saksi. Surat dari Laurence M. Takke, yang isinya mengatakan tidak bisa hadir karena masih berduka atas kematian ibu kandungnya. Hotmariani Saragih, menerangkan sedang berada di luar kota sela 2 minggu  dan surat keterangan Ketua RT alamat/tempat tinggal Mursalim, yang mengatakan bahwa Mursalim sudah lama tidak pulang ke rumahnya.
Menerima dan memperhatikan ketiga surat tersebut,  Ketua Majelis Hakim langsung memerintahkan JPU untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga Saksi.
“Wibawa JPU dan Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis, Toni Pardede,SH benar -benar dipertaruhkan,” ucap  BMS Situmorang Penasihat hukum terdakwa kepada wartawan.
Menurut BMS Situmorang, keterangan saksi Laurence M. Takke dipersidangan sangat penting sebagai saksi Pelapor sekaligus pembeli Tanah. Begitu juga keterangan Hotmariani Saragih sebagai Penjual Tanah kepada Laurence M. Takke sama pentingnya. Sementara saksi Mursalim selaku Penyidik dari Polda Metro Jaya dipanggil untuk didengar keterangannya karena diduga keras hasil penyidikan terjadi rekayasa.
"Kita tunggu terobosan JPU dan Majelis Hakim, yang memimpin jalannya pemeriksaan perkara ini. Bagaimana Togi Pardede,SH bersama anggotanya  mendeteksi adanya unsur Kriminalisasi dan Rekayasa Hukum sejak perkara ini disidik penyidik Polri," ujar BMS Situmorang seraya menyebut pengawas dari KPK, Komisi Kejaksaan, Badan Pengawas MA sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara ini agar benar-benar menghasilkan pertimbangan hukum yang objektif  demi memperoleh putusan yang seadil-adilnya. (Mars)

TerPopuler