Preseden Buruk Dalam Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Preseden Buruk Dalam Pengelolaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 29 September 2019, 1:21:00 AM
Transaksi Tunai Melalui "BRI Link" Di Pelataran Parkir Kejari Kota Bekasi

Bekasi Kota POSPUBLIK.CO.ID – Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma-RI)  Nomor 12 tahun 2016, tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, yang pertama dipertimbangkan adalah: Azas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, Cepat, dan biaya ringan serta membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Perma ini bertujuan agar Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan selaku lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mampu mengoptimalkan pelayanan publik.

Dalam perma ini diakui, pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas selama ini tidak optimal, sehingga perlu dilakukan pengaturan agar keadilan dan pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat atau pencari keadilan. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menyusun tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dengan 6 butir UU sebagai konsiderannya, diantaranya: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung No.12 tahun 2016 ini, penyelesaian perkara pelanggaran Lalu-Lintas (Lalin) ada 3 tahap, yakni: tahapan sebelum persidangan, pada saat persidangan, dan setelah proses persidangan. Tahap pertama meliputi, Penerimaan berkas dari KePolisian, dan Penunjukan hakim. Tahap kedua, Persidangan. Tahap ketiga, setelah persidangan.

Tahapan setelah persidangan, atau pelaksanaan penetapan/putusan. Pasal 9, pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa. Bagian Kedua, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti.
Dalam Pasal 10 ayat satu (1) Perma No.12/2016 tersebut, Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Ayat dua (2), Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda.
Baca juga: 
http://www.pospublik.co.id 2019/09/kejari-kota-bekasi-buka-layanan-html

Pasal 11 ayat satu (1), Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register. Ayat dua (2), data pelanggaran yang telah diputu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar.

Ayat tiga (3), Petugas mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan. Ayat empat (4), Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.

Kemudian pada pasal 12 ayat satu (1), Panitera menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan. Ayat dua (2), Petugas mengunggah laporan rekapitulasi hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke laman resmi Pengadilan.

Bunyi pasal 10 ayat satu (1) yang mengatakan, Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan nampaknya telah menjadi preseden buruk pada pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasalnya, untuk mengeksekusi putusan majelis hakim atas pelanggaran UU lalu-lintas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, diduga kuat menggunakan jasa pihak ketiga memfasilitasi pelanggar setor melalui "BRI Link" di pelataran parkir gedung institusi tersebut.

Sekitar 2.394 berkas perkara tipiring yang divonis hakim PN Bekasi, Jumat (20/09/2019) terbukti bersalah hingga dihukum denda. Terhadap putusan hakim tersebut, pelanggar yang hendak setor  denda terpaksa menggunakan jasa  pihak ketiga yang diduga bekerjasama dengan kejaksaan selaku eksekutor menyediakan fasilitas BRI Link di pelataran parkir gedung tersebut.
Pelanggar Lalu Lintas Sedang Antri Membayar Denda Diloket "BRI Link" yang Diduga Tidak Sah
Pengamatan POSPUBLIK, denda tilang yang disetor para pelanggar UU Lalu-lintas tersebut rata-rata Rp.120.000,- per berkas tilang untuk kendaraan roda (2) dua, dan untuk roda empat (4)  rata-rata Rp.170.000,- Rp.190.000,- per berkas perkara tipiring itu.

Keseluruhan transaksi meningkat Rp.20.000, per berkas dari putusan hakim. Misalnya, nomor tilang, 24889xx, 24889xx, dan 24889xx, berdasarkan putusan hakim, denda Rp.99.000 plus membayar biaya perkara Rp.1.000,- total Rp.100.000,-. Namun, melalui petugas loket BRI Link, terpidana wajib membayar biaya administrasi Rp.20.000,-. Dengan demikian, para terpidana wajib setor Rp.120.000,- per berkas tilang.

Diperkiraran, dengan menggunakan catatan kecil berlogo "BRI Link" (BUKAN PRINT OUT BUKTI KLIRING), sedikitnya Rp.50 juta uang pelanggar lalu lintas masuk kepundi-pundi petugas "BRI Link" yang diduga turut dinikmati oknum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bekasi, Hafit Suhanda, SH. MH, nampaknya tidak peduli terhadap apa yang terjadi disekitarnya.

"Waktunya sudah mau pulang, hari Kamis ya. Oke tidak apa-apa hari Jum'at," demikian Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Hafit Suhandi, SH. MH menjadwalkan permintaan konfirmasi/tanggapan dari pospublik.co.id bersama rekan-rekan media, Selasa (24/09/2019) sekira pukul 18.30 Wib di Loby Kantor Kejari ketika hendak mau pulang bersama istrinya.

Sesuai waktu yang telah dijadwalkan, Juma'at (27/09/2019), sekira pukul 15.30 Wib, pospublik.co.id bersama rekan media, kembali hadir di Kejari Kota Bekasi, tujuan konfirmasi/minta tanggapan kaitan pemberitaan berjudul "Kejari Kota Bekasi Buka Layanan Fasilitas BRI Link Bayar Denda Tilang". Namun sangat disayangkan, disuruh menunggu, ternyata setelah beberapa jam ditunggu, melalui stafnya, Dia berpesan belum bisa diganggu karena sedang beres-beres persiapan pinda kantor. (Mars)

TerPopuler