Fungsi SATGAS Saber Pungli “Belum” Maksimal, Pungli Masif Di Sekolah

Fungsi SATGAS Saber Pungli “Belum” Maksimal, Pungli Masif Di Sekolah

Minggu, 01 September 2019, 3:27:00 AM


Kadisdik Kabupaten Bekasi: Carwinda

JAKARTA POSPUBLIK.CO.ID  - Biaya yang dibebankan pihak sekolah kepada orangtua siswa/I, Khususnya SMP Negeri di Kabupaten Bekasi, nampaknya sudah tergolong masif dan terstruktur. Pembiayaan dengan menciptakan ragam kegiatan ini nampaknya terinfeksi virus menggerogoti sendi-sendi perekonomian masyarakat, dan merusak citra pemerintah, khususnya dunia pendidikan.

Sedikitnya 58 jenis kegiatan yang menjadi modus pembiayaan yang orientasinya diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, kelompok dan/atau korvorasi sebagaimana diatur dan diancam pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau setidaknya, jumlah itu terekam oleh pemerintah pusat, sehingga diterbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Menanggapi fenomena ini, pemerhati hukum, Surya Kencana,SH mengatakan sangat mendukung atas diterbitkannya Perpres No.87 tahun 2016 ini. Kepada wartawan, Surya Kencana menyebut, praktik korupsi disekolah sudah tergolong masif dan terstruktur. "Maka dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli, setidaknya sudah ada upaya pencegahan dalam hal praktik pungli di sekolah-sekolah" ungkap Surya kepada wartawan.

Namun sejauh ini, satuan tugas (SATGAS) yang terdiri dari: Menko Polhukam Wiranto sebagai Pembina/pananggung-jawab, Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, Irjen Kemdagri sebagai Pelaksana Tugas-I, JAM Bidang Pengawasan Kejaksaan sekalu Ketua Pelaksana-II, dan anggota Satgas yang terdiri dari: Polri, Kejagung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombusdman, BIN dan POM TNI “belum” menunjukkan efektivitasnya melakukan: Pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Di Kabupaten Bekasi
Maraknya pungutan dengan menciptakan ragam kegiatan yang diduga tergolong massif dan terstruktur di dunia pendidikan mendorong Presiden RI, Ir. Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai legalitas SATGAS SABER PUNGLI untuk melaksanakan 4 fungsi, yakni: Intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi terhadap 58 jenis kegiatan yang menjadi modus dugaan Pungli di Sekolah, yakni: 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP/komite, 3. Uang OSIS, 4. Uang ekstrakulikuler, 5. Uang ujian.
Kepsla seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Kab. Bekasi

6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour, 8. Uang les, 9. Buku ajar, 10. Uang paguyupan, 11. Uang wisuda, 12. Membawa kue/makanan syukuran, 13. Uang infak, 14. Uang foto copy, 15. Uang perpustakaan, 16. Uang bangunan, 17. Uang LKS dan buku paket, 18. Bantuan Insidental, 19. Uang foto, 20. Uang biaya perpisahan, 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah, 22. Uang seragam, 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll, 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan.
25. Uang bimbingan belajar, 26. Uang try out, 27. Iuran pramuka, 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, 29. Uang kalender, 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan.

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), 32. Uang PMI, 33. Uang dana kelas, 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, 35. Uang UNAS, 36. Uang menulis ijazah, 37. Uang formulir, 38. Uang jasa kebersihan, 39. Uang dana social, 40. Uang jasa menyebrangkan siswa, 41. Uang map ijazah, 42. Uang STTB legalisir, 43. Uang ke UPTD, 44. Uang administrasi, 45. Uang panitia, 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47. Uang listrik.

48. Uang computer, 49. Uang bapopsi, 50. Uang jaringan internet, 51. Uang Materai, 52. Uang kartu pelajar, 53. Uang Tes IQ, 54. Uang tes kesehatan, 55. Uang buku TaTib, 56. Uang MOS, 57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap), 58. Uang Tahunan (kegunaan gak jelas.

Modus pembiayaan dengan menciptakan ragam kegiatan semacam ini nampaknya sudah menjadi  virus menginfeksi sendi-sendi perekonomian masyarakat khususnya dunia pendidikan Kabupaten Bekasi. Seperti di Kec. Babelan, Kec. Tambun Selatan, Kec. Cibitung, Kec. Tambelang, Kec. Cikarang Barat, Kec. Cikarang Utara, dan Kec. Tambun Utara.

Pembiayaan yang menjadi beban orangtua siswa dengan modus ragam kegiatan di masing-masing sekolah di Kecamatan tersebut nilai nominalnya sangat signifikan. Misalnya di SMP Negeri I Babelan tahun ajaran (TA) 2018-2019, menurut sumber yang layak dipercaya: Biaya untuk perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta per siwa/i. Biaya UMBK dan Mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.

SMP Negeri II Babelan (TA) 2018-2019: Biaya perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta per siswa/i. Biaya UMBK dan mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.
SMP Negeri III Babelan (TA) 2018-2019, Biaya perpisahan/study tour Kls IX sebesar Rp.1,950 juta, biaya UMBK dan mebulair Rp.500.000,- total Rp.2,450 juta per siswa/i.
SMP Negeri IV Babelan (TA) 2018-2019: Biaya perpisahan/study tour Kls-IX sebesar Rp.1,950 juta, Biaya UMBK dan Mebulair berikut uang Les Rp.920.000,- per siswa total Rp.2,870 juta per siswa Kls IX, dan Untuk Kls, VII-VIII dengan dalih biaya Les disekolah Rp.420.000,- ditambah biaya study tour Rp.1,350 juta, total Rp.1,770 juta per siswa/i.
Di Kec. Tambun Selatan tahun ajaran yang sama (TA-2018-2019), modus menghimpun dana yang diduga tanpa payung hukum tersebut menurut sumber yang layak dipercaya juga tercipta dengan masif dan terstruktur. Mulai dari SMP Negeri-I, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, ikut study tour dengan biaya Rp.1,250 juta per siswa/i.
Di Kecamatan Cibitung, SMP Negeri, II, IV, V juga ikut melaksanakan study tour dengan pembiayaan Rp.1,500 juta per siswa/i.
Di Kec. Tambelang, SMP Negeri I Tambelang termasuk salah satu sekolah yang menurut sumber mengadakan study tour TA-2018-2019, dengan biaya dibebankan kepada orangtua siswa/i.
Di Kec. Cikarang Barat, SMP Negeri I, II, III, IV menurut sumber yang layak dipercaya juga melaksanakan study tour dengan membebankan biaya kepada orangtua siswa/I sebesar Rp.1,790 juta per siswa tahun ajaran yang sama.
Di Kec. Cikarang Utara, SMP Negeri V Cikarang Utara menurut sumber juga memungut biaya study tour sebesar Rp.1,500 juta per siswa/I pada tahun yang bersamaan.
Di Kec. Tambun Utara, SMP Negeri III, IV, V menurut sumber terpercaya, juga memungut biaya Rp.1,342 juta per siswa/I dengan dalih study tour.
Gedung perkantoran Pemda Kab. Bekasi
Menurut sumber terpercaya, kebijakan pihak sekolah menciptakan ragam kegiatan yang ditengarai bertujuan mencari keuntungan selalu mengkambing hitamkan “Komite Sekolah”. Namun para orangtua siswa tidak pernah diberikan “Proposal” rangkuman penggunaan dana yang dihimpun dari mereka (orangtua siswa) tersebut. Sehingga, penggunaan dana yang menurut Kepala Dinas Pendidikan disejumlah daerah, pertanggung-jawaban dana tersebut wajib disampaikan kepada orangtua siswa, tidak dilaksanakan Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi.
  
Maraknya dugaan Pungli di dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi ini, mencerminkan fungsi  SATGAS SABER PUNGLI yang dibentuk berdasarkan Perpres No.87 tahun 2016 tersebut “belum” menunjukkan efektivitasnya melakukan: Pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, beserta jajarannya hingga tingkat Kepala sekolah nampaknya memang tidak paham atau tidak tau apa sesungguhnya alasan diterbitkannya Perpres tersebut, karena tingkat pencegahan dan sosialisasi oleh SATGAS SABER PUNGLI kemungkinan belum maksimal.
Begitu juga ketika dugaan Pungli ini dikonfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. Surat Konfirmasi No.07/RED-PP/Konf/VI/2019 tertanggal 23 Juli 2019, perihal LKPJ Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I tersebut, hanya disikapi disposisi kepada Kasi Kurikulum. Sementara Kasi Kurikulum yang diduga kurang paham isi Perpres No.87 tahun 2016 tersebut memilih menghindar tidak menjawab.

Sedikitnya 17 pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi tersebut, diantaranya adalah mengenai ijin melakukan pungutan untuk UMBK, dan Mebulair, Les didalam sekolah. Penggunaan dana yang dihimpun dari orangtua siswa/I tersebut dipertanggung-jawabkan kemana dan kepada siapa. Sebelum hari ‘H’ perpisahan/study tour, dana oleh orangtua tersebut disetor kepada siapa, dan disimpan dimana.


Pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi media POSPUBLIK.CO.ID mungkin hanya segelintir dari kajian rusaknya dunia pendidikan dan perekonomian akibat dugaan masifnya dan terstrukturnya modus pungli disekolah seperti ini. Tetapi itupun tidak disikapi Kadis Pendidikan Kabupaten Bekasi. (RED)

TerPopuler