Dunia Pendidikan Diendus Terinpeksi Pirus Pungli

Dunia Pendidikan Diendus Terinpeksi Pirus Pungli

Kamis, 22 Agustus 2019, 9:36:00 PM

Ilustrasi Pungutan Liar

JAKARTA POSPUBLIK.CO.ID  - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Sabar Pungli). Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni: Intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, serta yustisi. Saber Pungli  juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan/OTT (Pasal 4 huruf d Perpres. Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut:
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5) Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman,
     BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (identitas pelapor akan dirahasiakan). Adapun Jenis Pungli, khususnya di sekolah adalah:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam/dalih koperasi
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Modus operandi dugaan pungli, khususnya di sekolah-sekolah oleh pihak sekolah dilakukan melalui perpanjangan tangan komite sekolah.
Menanggapi fenomena ini, pemerhati hukum, Surya Kencana,SH mengatakan sangat mendukung atas diterbitkannya Perpres No.87 tahun 2016 ini. Kepada wartawan, Surya Kencana menyebut, praktik korupsi disekolah sudah tergolong masif dan terstruktur. Menyikapi masifnya dugaan Pungli tersebut, pemerintah Pusat kembali menerbitkan Peraturan No.181. Pada Pasal 181 PP No.17/2010 tentang larangan kepada penyelenggara, tenaga pendidik, perorangan, maupun kolektif, menjual buku pelajaran, perlengkapan sekolah, bahan pelajaran, serta bahan pelajaran, serta pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.
"Maka dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli, setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di sekolah-sekolah" ungkap Surya kepada wartawan. Konon, Peraturan Presiden No.87/2016 ini, bagi sejumlah oknum, khususnya di dunia pendidikan pungli terus meraja lela. Berdasarkan pengamatan media pospublik.co.id,   
Pungli sudah bagaikan "FIRUS" menggerogoti sendi-sendi dunia pendidikan. Prespres tersebut 'bagaikan' macan ompong ditengah ngencarnya musuh-musuhnya menyerang. Dalih yang tidak masuk akal pun dijadikan oknum-oknum pihak sekolah yang diduga untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok, dan korvorasi melalui praktik pungli. (red)

TerPopuler