BEKASI – pospublik.co.id - LSM MASTER (Masyarakat Terpadu) menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kejari agar menunjukkan komitmen, keberanian, dan langkah nyata dalam menindaklanjuti berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah.
Mencuatnya kasus dugaan suap ijon proyek yang ditangani KPK serta sejumlah persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius LSM MASTER. Namun, hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai langkah konkret Kejari dalam menelaah dan mendalami berbagai persoalan tersebut.
Dalam LHP BPK TA 2025, terdapat sejumlah persoalan, antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan pada Dinas SDABMBK sebesar Rp23,20 miliar, persoalan pembayaran jasa konsultansi di lima OPD dengan total Rp3,026 miliar, serta pengelolaan piutang PBB-P2 Bapenda yang mencatat saldo tidak dapat dirinci sebesar Rp19,51 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp124,13 miliar.
Temuan tersebut bukan otomatis bukti tindak pidana korupsi. Namun, LSM MASTER menilai setiap persoalan harus ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Dalam rencana aksi tersebut, LSM MASTER akan menyampaikan sepuluh tuntutan utama:
1. Mendesak Kejari memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penelaahan dan pendalaman terhadap LHP BPK Kabupaten Bekasi TA 2025.
2. Mendesak pendalaman tujuh paket pekerjaan Dinas SDABMBK senilai Rp169,28 miliar, termasuk kelebihan pembayaran Rp23,20 miliar.
3. Mendesak pemeriksaan persoalan pembayaran personel jasa konsultansi di lima OPD senilai Rp3,026 miliar yang melibatkan 86 personel dan 34 perusahaan.
4. Mendesak pendalaman pekerjaan Dinas Perkimtan, termasuk kelebihan pembayaran tiga paket jalan lingkungan Rp288,94 juta dan persoalan jasa konsultansi Rp752,07 juta.
5. Mendesak penelusuran pengelolaan piutang PBB-P2 Bapenda, khususnya saldo yang tidak dapat dirinci Rp19,51 miliar dan potensi penerimaan Rp124,13 miliar.
6. Mendesak pendalaman temuan pada Dinas CKTR, DLH, dan Budpora, termasuk pertanggungjawaban pembayaran jasa konsultansi dan pekerjaan fisik.
7. Meminta Kejari tidak menghentikan pendalaman hanya karena adanya penyelesaian administratif apabila masih ditemukan indikasi tindak pidana.
8. Meminta penjelasan mengenai koordinasi dengan Inspektorat dan BPK serta perkembangan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
9. Mendesak Kejari memberikan kepastian tindak lanjut secara tertulis, sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan proses hukum.
10. Mendesak evaluasi terhadap komitmen dan kinerja pimpinan Kejari. Apabila tidak sanggup menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, LSM MASTER meminta Kajari mengevaluasi diri dan mempertimbangkan pengunduran diri.
Perwakilan LSM MASTER menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses hukum ataupun memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti.
“Kami datang untuk menuntut kejelasan. Kasus ijon proyek sudah menjadi perhatian KPK, temuan BPK tersebar di sejumlah OPD, lalu apa langkah Kejari Kabupaten Bekasi? Jangan sampai masyarakat terus bertanya, sementara tidak ada penjelasan yang memadai. Kami ingin Kejari menunjukkan keberanian dan tanggung jawabnya,” tegas perwakilan LSM MASTER.
LSM MASTER juga menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran maupun pemeriksaan administratif oleh Inspektorat tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidananya ditemukan.
“Jangan berlindung di balik proses administratif. Jika memang tidak ada unsur pidana, jelaskan hasil dan dasar penilaiannya. Tetapi jika ditemukan indikasi pidana, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan uang rakyat berhenti hanya sebagai catatan pemeriksaan,” lanjutnya.
LSM MASTER menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyampaikan tuntutan langsung kepada Kejari, LSM MASTER juga akan meneruskan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung RI apabila tidak memperoleh kejelasan.
Bahkan, LSM MASTER melontarkan desakan terbuka kepada Kepala Kejari Kabupaten Bekasi agar mengevaluasi kesanggupannya menjalankan amanah jabatan.
“Jabatan Kajari bukan sekadar kedudukan dan kewenangan. Ada tanggung jawab besar untuk mengawal penegakan hukum. Jika tidak mampu menunjukkan keseriusan, keberanian, dan komitmen terhadap persoalan uang rakyat, lebih baik evaluasi diri. Jika memang tidak sanggup, kami meminta Kajari mundur dari jabatannya,” tegasnya.
(hendra).
