Polres Tidak Mampu Menangkap Kasus Pengeroyokan Brutal Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Polres Tidak Mampu Menangkap Kasus Pengeroyokan Brutal Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Selasa, 12 Mei 2026, 11:04:00 PM


Bekasi pospublik.co.id Kasus kekerasan yang cukup memprihatinkan akhirnya terungkap. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 9 Maret 2025 di Jalan Kampung Pulo Pipisan, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/958/III/2025/SPKT POLRES METRO BEKASI, bawah Roy Supriatna Panjaitan adalah Warga di Kecamatan Pebayuran yang menjadi korban tindakan Pengeroyokan yang di lakukan oleh Kardi, Rahmat, dan Supri serta yang lainnya.

 

Menurut keterangan Roy Supriatna Panjaitan, kejadian tersebut sudah cukup lama awalnya mulanya Saya mau menemui Kardi untuk menanyakan tentang seseorang teman, namun tiba - tiba Saya justru dituduh mengambil barang berupa lemari pendingin / preseer dan Saya membantah tuduhan tersebut, Saya dipaksa ikut ke rumah Rahmat, dan di sana Saya dipaksa mengaku bersalah dengan dalih adanya rekaman video dan Saya tetap berkeras tidak bersalah dan tindak mengambil, sehingga mereka memperlakuan kasar pada diri Saya, mereka lalu telanjangi, dan memukuli secara beramai - ramai, Kepala Saya dipukul menggunakan Botol, Mata Saya di tonjok sampai memar parah, bahkan badan Saya disundut dengan puntung Rokok dan di ikat pakai Borgol kedua tangan," ungkap Korban, (13/5/2026).

 

Hingga kini kasus tersebut sudah berjalan cukup lama, namun para Pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap, pihak Keluarga Korban menilai kinerja Kepolisian dinilai lambat dan tidak serius dalam menangani Perkara Kasus Pengeroyokan, bahkan dianggap tidak mampu menangkap para Pelaku yang diketahui berada di lingkungan sekitar, kami meminta kepada Kapolres Metro Bekasi segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penangkapan secepatnya agar keadilan dapat ditegakkan.

 (hendra).

TerPopuler