Dokumentasi kordinasi antara satppol pp kab bekasi dengan Legal perusahaan
Bekasi pospublik.co.id LSM MASTER menyatakan sikap tegas terkait dugaan penggunaan air bawah tanah dan pengelolaan limbah industri PT Surteckariya Indonesia yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari instansi terkait.
Setelah serangkaian surat klarifikasi, investigasi lapangan, hingga koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, LSM MASTER menilai masih belum ada langkah konkret maupun ketegasan dari pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.
Ketua LSM MASTER, Arnol, menegaskan pihaknya tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di kantor DLH Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi apabila dugaan persoalan lingkungan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada ketegasan dari DLH maupun Satpol PP, maka kami akan turun aksi untuk menuntut transparansi dan penegakan aturan,” tegas Arnol.
LSM MASTER menyoroti adanya dugaan penggunaan puluhan titik sumur bor air bawah tanah di area operasional perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar apabila tidak disertai legalitas dan pengawasan yang ketat.
Selain itu, dugaan belum optimalnya pengelolaan limbah industri perusahaan juga menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah muncul nama seorang oknum pejabat DLH Kabupaten Bekasi bernama David yang disebut pihak perusahaan telah melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Meski pihak Humas DLH membenarkan bahwa David merupakan Kepala Tim (Katim) di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait bentuk koordinasi yang dimaksud.
LSM MASTER menegaskan aksi yang akan dilakukan bukan sekadar bentuk protes, melainkan tuntutan agar pemerintah daerah tidak terkesan tutup mata terhadap dugaan persoalan lingkungan hidup.
Dalam rencana aksinya nanti, LSM MASTER disebut akan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak DLH Kabupaten Bekasi membuka hasil pengawasan terhadap perusahaan;
- Meminta audit lapangan terhadap dugaan sumur bor air bawah tanah;
- Mendesak pemeriksaan legalitas penggunaan air bawah tanah dan dokumen lingkungan perusahaan;
- Meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran;
- Serta meminta transparansi terkait dugaan koordinasi antara oknum DLH dengan pihak perusahaan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap perusahaan besar. Lingkungan hidup dan hak masyarakat harus dilindungi,” lanjut Arnol.
LSM MASTER juga mengingatkan bahwa persoalan eksploitasi air bawah tanah di kawasan industri bukan isu kecil, karena dapat berdampak pada penurunan muka tanah, berkurangnya debit air masyarakat, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Surteckariya Indonesia maupun DLH Kabupaten Bekasi terkait tuntutan dan rencana aksi tersebut.
Redaksi.
