LSM MASTER Pertanyakan Mengapa Pejabat Tidak Tersentuh dalam Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi

LSM MASTER Pertanyakan Mengapa Pejabat Tidak Tersentuh dalam Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi

Sabtu, 29 November 2025, 2:58:00 PM
Ilustrasi AI (PP)
Bekasi, pospublik.co.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah atlet  difabel Kabupaten Bekasi senilai Rp 7,1 miliar terus menyisakan tanda tanya besar. 

Setelah Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi ditetapkan sebagai tersangka, publik justru mempertanyakan mengapa pejabat yang terlibat dalam proses administrasi hibah tidak ikut tersentuh oleh penyidikan.

Arnold S., Ketua Umum LSM MASTER menilai bahwa kasus hibah sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan struktural pemerintah daerah, karena mekanisme hibah daerah wajib melalui serangkaian proses verifikasi, evaluasi, persetujuan, dan monitoring yang melibatkan pejabat teknis hingga pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Kami sangat menghormati langkah penyidik dan mengapresiasi yang telah menetapkan dua tersangka. Namun publik melihat adanya kejanggalan, bagaimana mungkin laporan pertanggungjawaban fiktif bisa lolos tanpa kelemahan atau pembiaran di tingkat pejabat? Ini pertanyaan wajar, bukan tuduhan,” ujar Arnold S.

Menurut standar prosedur APBD, pencairan dana hibah tidak bisa dilakukan tanpa verifikasi proposal oleh OPD teknis, evaluasi oleh TAPD, persetujuan pejabat terkait, penerbitan SPM/SP2D oleh BPKAD, serta verifikasi laporan pertanggungjawaban oleh pejabat pengawas.

Artinya, secara struktural pejabat pasti berada dalam rangkaian administrasi hibah—baik sebagai pemeriksa, verifikator, maupun penandatangan dokumen.

“Jika LPJ fiktif bisa lolos, maka pertanyaan publik adalah: siapa yang memverifikasi? Siapa yang menyetujui? Bagaimana pengawasan dilakukan? Ini harus dijawab secara terang,” tegas Arnold S.


Dana hibah NPCI Bekasi digunakan untuk: kegiatan fiktif, pembelian mobil pribadi, pembiayaan kampanye politik, dan kebutuhan personal para tersangka,
namun laporan LPJ tetap lolos verifikasi.

LSM NASTER menilai kondisi ini tidak mungkin terjadi tanpa kelalaian verifikator,lemahnya pengawasan, atau adanya pembiaran.

Oleh karena itu, penyidikan dinilai belum menyentuh akar persoalan. LSM MASTER meminta dalam hal ini penyidik segera;
  1. Memeriksa seluruh pejabat yang terlibat dalam verifikasi hibah.
  2. Menelusuri aliran dana lebih jauh (follow the money).
  3. Melakukan audit investigatif ulang terhadap seluruh LPJ hibah NPCI Bekasi.
  4. Menjamin tidak ada dokumen yang dihilangkan atau diubah selama penyidikan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami sampaikan adalah fakta administratif bahwa hibah tidak mungkin cair tanpa tanda tangan pejabat. Jadi wajar bila publik menunggu penyidik menelusuri pihak-pihak di level birokrasi,” jelas Arnold S.

LSM menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus berlangsung tanpa tebang pilih, karena dana hibah atlet difabel adalah dana untuk kelompok rentan yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan.

“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja profesional. Tetapi kepercayaan itu harus dijaga dengan penyidikan yang menyeluruh, tidak berhenti di level penerima hibah saja,” tutup Arnold S.

Dedy

TerPopuler