Kantor Cabang BJB Kota Bekasi, Jln. Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi |
Konfirmasi dari Bank BJB Perwakilan Bekasi dianggap sangat penting karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 terhadap pengelolaan anggaran belanja daerah Kota Bekasi, khususnya mengenai Banprov DKI untuk Warga sekitar TPST Bantargebang dikatakan, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk Kantor Cabang Kota Bekasi tidak mematuhi isi Perjanjian Kerjasama Nomor:46 tahun 2019 dan 009/PKS-BKS/III/2019 dengan BPKAD Kota Bekasi.
Perjanjian Kerjasama Nomor:46 tahun 2019 dan 009/PKS-BKS/III/2019 tersebut berbunyi:
- Pasal 5 ayat (4) huruf (a) yang menyatakan bahwa kewajiban pihak kedua; memberikan dokumen dan laporan yang diperlukan atas pengelolaan dana Rekening Kas Umum Daerah yang ada pada pihak kedua.
- Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengeluaran uang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan berdasarkan perintah pihak kesatu kepada pihak kedua.
Berdasarkan LHP BPK, terdapat dana yang tidak dapat ditransper ke Rekening Penerima BLT TA-2020 sebesar Rp.8.100.000,- karena rekening penerima sudah ditutup pihak Bank, tetapi oleh Bank BJB tidak dikembalikan ke RKUD Pemkot Bekasi.
Bank BJB Cabang Kota Bekasi berdasarkan cacatan dalam LHP BPK tidak mematuhi perjanjian kerja sama dengan mengeluarkan uang daerah tanpa persetujuan BPKAD.
Hal tersebut mengakibatkan belanja bantuan sosial Individu/Keluarga untuk Konpensasi TPST Bantargebang bantuan langsung tunai (BLT) Propinsi DKI Jakarta yang menurut catatan LHP sebesar 103.314.00.000,- Tahun Anggaran (TA) 2020 tersebut menguap hingga Rp.6.886.00.000,-.
Menurut halis pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat, beberapa factor yang menjadi penyebab timbulnya kerugian negara tersebut, yakni:
- Oknum Petugas BJB diduga keras merobah nama penerima, dan mentransper dana BLT tersebut tanpa SP2D.
- Dana BLT ditransper ke Rekening Penerima yang Rekeningnya sudah ditutup pihak Bank, tetapi walau dana itu tidak terserap, namun Bank BJB tidak mengembalikan dana itu ke RKUD Pemkot Bekasi.
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengajukan nama-nama penerima dana BLT yang telah meninggal dunia dan pindah.
- Rekapitulasi penerima dana BLT dengan NIK tidak ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Spil.
- Rekapitulasi penerima dana BLT tidak ada di DKB.
- Rekapitulasi penerima dana BLT yang namanya berbeda dengan data Kependudukan di Disdukcapil.
- Rekapitulasi penerima dana BLT yang bukan penduduk Kecamatan Bantargebang
- Rekapitulasi penerima dana BLT yang bukan penduduk Kelurahan Sumurbatu, Kel.Cikiwul, dan Kel. Ciketingudik.
- NIK penerima dana BLT Ganda.
- Satu KK digunakan lebih dari satu kali.
- Terdapat perubahan penerima dana BLT yang tidak melalui Keputusan Walikota.
- Terdapat dana yang tidak dapat ditransper ke rekening penerima dana BLT TA-2020.
Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Bank BJB Perwakilan Kota Bakasi, tidak mendapat jawaban. Melalui bidang komunikasi Bank BJB, Leni, diperoleh penjelasan kalua berdasarkan instruksi dari BJB Pusat di Bandung, tidak perlu dijawab.
Sementara Dinas LH Kota Bekasi melalui suratnya Nomor:480/883/DinasLH.PSKm tertanggal 24 Juni 2022 menjawab surat konfirmasi media ini, Nomor;023/RED-PP/Konf/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022 dikatakan, Dinas LH akan memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT/RW dan Petugas Pamor Kelurahan guna mendapatkan data yang akurat.
“Kami akan menyandingkan kembali data calon penerima bantuan social yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil,” kilahnya dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas LH, Zeno Bachtiar Selakuk PPID Pembantu. (MA)