![]() |
Tanda Panah: Bangunan RS Pinna yang Diduga Berdiri Di Bibir Sungai, atau Kali Bekasi (Foto/Dok PP) |
Bekasi, pospublik.co.id – Ratusan gedung permanen di sisi Jln. Kompa sepanjang kurang lebih 2 km, tepatnya di depan Kantor Desa Karang Satria, Kec. Tambun Utara, yang menurut Kepala Desa, Zaenudin Resan Bangunan Liar (Bangli) berdiri diatas Tanah Negara atau diatas kali tertier yang diduga sengaja dimatikan para penggarap beberapa tahun silam.
Menurut Zaenudin, tidak hanya di sepanjang Jln. Kompa, ratusan Bangunan Liar (Bangli) juga ditemukan di Jln. Karangsatria, Radar menuju Jln. Hasanudin Kota Bekasi, tepatnya di seberang Rumah Sakit (RS) Pinna.
![]() |
Bangunan Liar Di Sepanjang Jln. Kompa, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara |
Bangli-bangli tersebut kata Zaedunin telah memperburuk tata kota, dan menghambat arus lalu lintas. Kemacetan kerap terjadi karena penyempitan ruas jalan, sementara arus lalu lintas, dari tahun ketahun terus meningkat.
Selain persoalan tersebut lanjutnya, genangan air pun tak terhindarkan hanya hitungan menit hujan turun, hingga melambatnya laju kendaraan yang melintas.
Dampak lainnya, pemilik usaha di atas kali tertier yang sudah mati tersebut diduga luput dari yang namanya kewajiban berupa retribusi, pajak daerah, maupun Pajak Penghasilan (PPh) berikut pajak pertambahan nilai (PPN).
Begitu juga Bangli lainnya seperti di Bantaran Kali Bekasi lanjut Zaenudin, Badan Usaha seperti RS Pinna, diduga melakukan pengembangan usaha dengan membangun gedung hingga bibir kali.
"Jangankan perorangan, Badan Hukum Seperti RS Pinna pun membangun gedung hingga dibibir Kali Bekasi," kata Zaenudin.
Sayangnya kata Zaenudin yang mengaku 21 tahun menjabat Sekdes dan 19 tahun Kepala Desa atau telah 40 tahun mengabdikan diri menjadi pegawai Desa Karangsatria ini, Desa tidak memiliki otoritas menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut. Disatusisi, seandainya pun Bangli ditertibkan, tidak ada anggaran untuk menata. Padahal jika ditertibkan tapi tidak ditata, penggarap akan kembali muncul.
Menurut Zaenudin, langit dan bumi kemampuan Gubernur KDM (Kang Dedi Muliady) dengan aparat Desa. Gubernur punya uang, ketika Bangli ditertipkan, Gubernur punya anggaran untuk langsung menata.
![]() |
RS Pinna Di Jln. Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi |
Diberitakan sebelumnya, bangunan Rumah Sakit (RS) Pinna yang berlokasi di Jln. Karang Satria No.4-5, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi diduga keras melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) yang disebut “Kali Bekasi” sehingga terindikasi menyimpang dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Koepisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koepisien Lantai Bangunan (KLB).
Selain bangunan diduga menyimpang dari IMB, Studi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) RS Swasta ini juga ditengarai tidak sesuai dengan Detail Engginering Desain (DED)/Siteplan yang disetujui Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dugaan tersebut cukup beralasan karena Rumah Sakit (RS) Pinna tampak hampir separoh berdiri di bantaran Kali Bekasi. Selain berdiri di bantaran kali, diareal RS juga tidak tampak Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) dan penampungan sementara limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).
Sehingga kuat dugaan, laporan pajak badan usaha ini juga tidak sesuai fakta. Minimal pajak bumu dan bangunan patut dicurigai tak benar.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Managemen RS Pinna melalui surat Nomor:07/RED-PP/Konf/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 guna cek end balance dan/atau menhindari trial by the press (penghakiman berita), hingga berita ini dirilis dan dipublikasikan, pihak RS Pinna hanya janji-janji akan menjawab.
Dua belas butir pertanyaan yang disampaikan media ini, diantaranya:
- Tahun berapa ijin mendirikan Rumah Sakit (RS) Pinna ini diterbitkan Pemerintah Daerah
- Nomor Berapa Rekomendasi/ijin Prinsip mendirikan RS Pinna ini oleh Bupati Bekasi
- Berapa luas tanah milik RS Pinna yang berlokasi di Jln. Karangsatria, Desa Karangsatria, Kec. Tambun Utara ini, dan Tipe apa RS Pinna pada awal dimohonkan perijinannya
- Karena bangunan RS Pinna berdiri di GSS, apakah pihak RS Pinna telah mendapat ijin dari BBWS dan/atau DSDA Provinsi Jabar untuk menggunakan/membangun di Garis Sepadan Sungai (GSS) tersebut
- Apa nama perusahaan yang menjadi pemusnah Lbah B3 sisa pelayanan RS Pinna ini
- Kapan atau tahun berapa dilakukan Rapat Koordinasi dengan Tim Teknis untuk memeriksa, menilai permohonan pihak RS Pinna ini
- Siapa nama Kasi Pengelolaan Perizinan sebagai penanggung-jawab TimTeknis yang tertera pada dokumen perijinan RS Pinna tersebut
- Nomor berapa ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin operasional RS Pinna ini
- Bagaimana pihak RS pinna merespon tindakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi membongkar bangunan disepanjang Sepadan Sungai atau Kali Bekasi yang masih terus digalakkan.
Pertanyaan tersebut hingga berita ini diturunkan tidak dijawab pihak RS Pinna.
Sementara menurut Kepala Desa Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Zaenudin Resan, bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Bekasi, dan lainnya sudah ratusan kali dilaporkan ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (Distarkim) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Bekasi, namun tidak pernah bertindak.
Maka dengan ketegasan KDM (Kang Dedi Mulyadi) kata Zaenudin Resan, dia yakin semuai Bangunan Liar dibantaran Kali, bukan hanya dibantaran Kali Bekasi, pasti dibongkar. “Kita tunggu saja waktunya. Yang pasti semua Bangli sudah masuk daftar,” kata Zaenudin Resan. (M.Aritonang/Dedy)