Satpol PP Kabupaten Bekasi Diminta Segera Hentikan Kegiatan PT. LPI yang Diduga Belum Miliki SLF

Satpol PP Kabupaten Bekasi Diminta Segera Hentikan Kegiatan PT. LPI yang Diduga Belum Miliki SLF

Senin, 18 Maret 2024, 2:11:00 AM
PT. Lamipak Primula Indonesia Di Kabupaten Bekasi

Bekasi, pospublik.co.id - Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dituntut agar segera menindak/memberi sanksi tegas terhadap PT. Lamipak Primula Indonesia yang berlokasi di jl. Jend. Urip Sumoharjo No 77 Km 58.5, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang diduga keras belum memiliki ijin.


"Perusahaan yang bergerak dibidang produksi Injection plastik tersebut hingga kini terindikasi belum mengantongi ijin, seperti, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perizinan lain sesuai jenis kegiatan usaha," ujar Ketua tim investigasi DPP LSM Master, Riki Irawan, Senin  (18/3/2024) kepada pospublik.co.id. 


Menurut Riki, Satuan Polisi Pamongpraja jangan hanya cuap-cuap ingin bertindak, nyatanya hingga sekarang perusahaan yang diduga belum memiliki ijin tersebut masih terus beroperasi.

 

"Tindakan tegas terhadap perusahaan itu harus segera dilakukan, jangan sampai menganggap remeh Pemerintah Kabupaten Bekasi, " ujar Riki.


Riki mengatakan, Satpol PP Kabupaten Bekasi dituntut segera menertibkan dan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum mengantongi ijin seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi. Jangan dibiarkan perusahaan beroperasi sebelum memiliki ijin lengkap sesuai jenis usahanya. 


Di tempat terpisah, Windhy Mauly, Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap managemen PT. Lamipak Primula Indonesia (LPI), dan ketika dokumen perijinannya diperiksa, perusahaan berstatus penyewa gedung dari BNTP.


Perusahaan tersebut kata Windhy memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun atas nama BNTP. Menurut Windhy, PT. Lamipak Primula Indonesia berstatus penyewa gedung dari BNTP. Sementara Sertifikat Laik Fungsinya (SLF), PT. LPI hanya dapat menunjukan surat rekomendasi proses pembuatan.


"Kami simpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selama ini berarti laporannya tidak akurat," kata Windhy. 


Lebih lanjut Windhy mengatakan, management PT. Lampipak Primula Indonesia sampai saat ini dikonfirmasi kehadirannya untuk dibuatkan surat pernyataan agar menuntaskan SLFnya, namun pihak perusahaan kembali mangkir.


"Waktu dekat kami bersama jajaran akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kegitan PT. Lampipak Primula Indonesia. Apabila masih tidak mengindahkan apa yang menjadi ketentuan sesuai dengan BAP maka kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Windhy.


Menurut Windhy, Satuan Polisi Pamongpraja masih menunggu penyerahan surat pernyataan sanggup melengkapi perijinannya dari PT Lampipak Primula Indonesia. 


"Surat pernyataan sanggup memproses kekurangan-kekurangan perizinan yang kami sampaikan. Akan tetapi sampai saat ini belum juga diserahkan. Waktu dekat, apabila memang tidak kooperatif kami pun akan bertindak sebagaimana ketentuan yang berlaku, hingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penghentian aktifitas kegiatan usaha  atau penyegelan," kata Windhy.  (Vin)

TerPopuler