PHM dan SKK Migas Tolak Mediasi dengan Penggugat, Pemeriksaan Perkara Pokok Dilanjutkan

PHM dan SKK Migas Tolak Mediasi dengan Penggugat, Pemeriksaan Perkara Pokok Dilanjutkan

Jumat, 29 Maret 2024, 12:01:00 AM

Warga Desa Sepatin, Kalimantan Timur, Demo PT. PHM dan SKK Migas karena Diduga Menguasai Tanah Milik Warga Tanpa Konvensasi

Jakarta, pospublik.co.id - Sidang Mediasi antara Penggugat, Fitriani, warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan tergugat, PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan SKK Migas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal. Pemeriksaan pokok perkara gugatan Nomor: 23/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel itu kan dilanjutkan. 


Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Luciana Amping pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024), sedianya akan membahas hasil perhitungan appraisal dari kantor jasa penilai publik Mushofah Mono Igfirly & Rekan terhadap tanah yang diklaim penggugat tanahnya yang dikuasai PHM dan SKK Migas seluas 4,47 hektar untuk proyek migas di Kaltim, namun oleh kuasa hukum tergugat, PHM dan SKK Migas langsung menolak. 

Menanggapi penolakan tersebut,  Luciana Amping bergumam atau menyindir "Pemerintah itu keker-keker saja dari Jakarta lalu buat keputusan tanpa teliti itu tanah bersertifikat".

Usai sidang mediasi, Hakim Luciana yang dicoba wartawan untuk konfirmasi,  Dia hanya melambaikan tangan sambil senyum meninggalkan ruang mediasi. 

Diberitakan sebelumnya, penggugat, Fitriani dan ayahnya, H. Bennu menggugat PHM dan SKK Migas untuk membayar ganti rugi tanahnya seluas 4,47 hektar di Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan menggunakan jasa pengacara dari Kantor Hukum Ferdinand Montororing & Partners.

Ironinya, debelum sidang perkara pokok diperiksa majelis hakim, Haji Bennu jatuh sakit dan meninggal dunia akhir Januari lalu, sehingga gugatan diteruskan oleh Putrinya, Fitriani.

Mantan Kepala BAIS TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto selaku kuasa hukum Fitriani, usai sidang mediasi, kepada wartawan mengatakan, gagalnya mediasi karena PHM dan SKK Migas kurang peduli pada rakyat.

Namun  kata Soleman B. Ponto, pihaknya berkeyakinan keadilan itu akan hadir dalam perkara ini, kliennya akan mendapat hak pengembalian tanah miliknya. "Langkah hukum pwneriksaan pokok perkara masih lanjut. Nanti akan kita lihat indikasi pidana korupsinya sesuai laporan masyarakat untuk kita teruskan ke KPK atau Kejagung, " ujar Soleman Ponto.

Sementara kuasa hukum PHM dan SKK Migas serta BPN langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa sempat memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menunggu.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat mengunjungi lokasi lahan yang menjadi proyek pengeboran gas beberapa waktu lalu, kepada wartawan mengatakan ada indikasi pihak PHM maupun tim terpadu tidak teliti dan cermat ketika membebaskan lahan warga yang ternyata sudah berSertifikat Hak Milik (SHM). 

Menurut Meidy Meiske Tampi salah seorang kuasa hukum penggugat Fitriani, sidang lanjutan akan digelar dua pekan lagi. "Karena mediasi gagal mencapai perdamaian/kata sepakat, pokok perkara akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rika Mona Pandegirot, " kata Meidy. (MA)

TerPopuler