Dana BOS Diduga Dikorup Situasi Pandemi Covid-19 Sedang Rawan

Dana BOS Diduga Dikorup Situasi Pandemi Covid-19 Sedang Rawan

Rabu, 17 Januari 2024, 12:59:00 AM
SMKN-8 Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Untuk menghindari penyebaran virus Corona Desease 19 (Covid-19) yang melanda dunia tahun 2020 dan tahun 2021, Pemerintah Pusat terpaksa membuat kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) RI tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.

Inpres tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti  intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud  Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.

Namun untuk sejumlah sekolah, khususnya di Kota Bekasi, seperti Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN-8) mengaku kegiatan ekstrakulikuler (Ekskul) tetap dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19 tersebut dengan menghabiskan anggaran dari dana BOS Reguler tahun 2020 dan tahun 2021 sebesar Rp.475.246.400,-.

Selain Ekskul, SMKN-8 juga mengaku tetap menggelontorkan anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah sebesar Rp.1.072.141.134,- penyediaan Alat Multi Media pembelajaran senilai Rp.339.746.500,-.

Kemudian Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp.21.725.000,-.

Jika ditotal serapan anggaran yang bersumber dari dana BOS Reguler tahun Anggaran 2020
dan 2021 oleh SMKN-8 telah menghabiskan sekitar Rp.3 Miliar, yakni: TA-2020 senilai Rp.1.401.120.000,- dan TA-2021 sebesar Rp.1.593.184.000,- sebagaiman termaktup pada Formulir K-7 Kemendikbud RI.

Semua kegiatan berkelompok, baik masyarakat maupun siswa/i dilarang melakukan aktivitas yang sifatnya menimbulkan kerumunan atau berkelompok seperti Ekstrakurikuler. Namun dengan segala otoritas yang dimiliki SMKN-8, Inpres maupun Instruksi tersebut seolah tak digubris jika Ekskul dan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, berikut pemeliharaan sarana prasarana tetap dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19 tersebut.

Konon, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kuat dugaan semua kegiatan itu tidak pernah dilaksanakan. Ada pun laporan sebagaimana dalam Formulir K-7 diduga hanya berupa modus menggerogoti uang negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korvorasi sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor:20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ironinya, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS Reguler SMK Negeri 8 Kota Bekasi melalui surat nomor : 068/I/BKS/KONFIRMASI/ALIANSI BERKARYA/XII/2023, Kepala Sekolah, Drs. Riadi M.Pd menjawab dengan singkat "Untuk laporan keuangan dan laporan SPJ BOS Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2023, SMKN-8 Kota Bekasi sudah pelaporan dan sudah diverifikasi oleh Dinas terkait dan pihak berwenang yang melakukan pemeriksaan dan pelaporan", kata Riadi dalam suratnya tertanggal 22 Desember 2023 tanpa kop surat dan tanpa nomor tersebut. (M. Aritonang)




TerPopuler