Kejari Kabupaten Bekasi Bangun Sinergitas dengan Wartawan

Kejari Kabupaten Bekasi Bangun Sinergitas dengan Wartawan

Rabu, 20 Desember 2023, 8:41:00 AM
Kajari Kabupaten Bekasi Sedang Menyampaikan Keterangan Pers
Bekasi, pospublik.co.id - Untuk membangun sinergitas dengan insan Pers, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengadakan acara Coffe Morning bersama insan media. Coffe Morning yang berlangsung Rabu, (20/12/2023) di Aula Kejaksaan Negeri tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi kinerja media, terkhusus yang hadir dalam kesempatan tersebut. Kajari pun menyampaikan harapannya kedepan dapat lebih bersinergi dengan insan pers untuk mensosialisasikan program-program Kejaksaan kepada masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terdiri 63 orang pegawai yang terdiri dari 30 orang Jaksa dan 33 orang Bidang Tata Usaha,” papar Dwi dalam sambutannya.

Menurut Kajari Kab. Bekasi, adapun realisasi anggaran sepanjang tahun 2023 senilai Rp.12.496.209.452,- (12 M) dengan serapan sekitar 95 %. Sementara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp.2.622.600.201,-.

Lebih lanjut Dwi dalam menjelaskan, keterangan pers ini merupakan bentuk transparansi, atau keterbukaan informasi publik, serta wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada masyarakat dalam pengelolaan uang negara.

Menurut Kajari, capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak Januari hingga Desember 2023 adalah sebagai berikut:

Dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 994 SPDP dari Penyidik Kepolisian.

Adapun jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan sejumlah 512 perkara.

Kemudian, perkara yang diajukan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap 510 perkara.

“Adapun jenis perkara tindak pidana umum yang dominan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda (seperti pencurian dan kekerasan) serta tindak pidana narkotika,” ujar Dwi

Sementara penyelesaian perkara tindak pidana dengan sistem restoratif jastis yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan sebanyak 7 perkara dengan kualifikasi sebagai berikut:
  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana pencara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun;
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka kepada korban;
  5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka; serta
  6. Masyarakat merespon positif.

Adapun jumlah perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh Anak (belum berusia 18 tahun) sebanyak 1 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme diversi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan: 6 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 4 penyidikan perkara tindak pidana korupsi, serta melakukan 3 Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Adapun jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah di eksekusi adalah 5 perkara, 9 perkara sedang penuntutan dan 4 eksekusi perkara tindak pidana perpajakan. Kemudian, 7 perkara cukai sedang penuntutan dan 4 tahap eksekusi.

Kemudian guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp. 1.356.670.382,19,- serta merealisasikan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejumlah Rp.973.026.000,-.

“Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan 3 (Tiga) kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,”bebernya

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya: Sabu seberat 1,030.42471
gram, Ganja seberat 11,971.3607, Senjata tajam sebanyak 105 bilah, senjata api rakitan sebanyak 4 buah, uang palsu sebanyak 80 lembar, Tramadol dengan total 7.393 butir, Heximer dengan total 17.524 butir, dan Trihexphenidyl dengan total 694 butir.

Kemudian guna mengoptimalkan tata kelola serta mempermudah proses pengembalian barang bukti, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meluncurkan aplikasi PRO SMART dan program SI ABBI (Antar Barang Bukti Gratis).

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bertindak sebagai Jaska Pengacara Negara, telah memberikan bantuan hukum secara litigasi di bidang
perdata sejumlah 1 SKK dan di bidang tata usaha negara sejumlah 1 SKK.

“Selain memberikan bantuan hukum secara litigasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan hukum secara non litigasi sejumlah 437 (Empat Ratus Tiga PUluh Tujuh) SKK. Kemudian Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi telah melakukan 14 Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan BUMD Kabupaten Bekasi, serta memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi hukum kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,”lanjutnya

Selain itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah melaksanakan tindakan hukum lain
berupa mediasi guna menyelesaikan permasalahan keperdataan dalam pembangunan Pasar Induk Cibitung. Adapun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp. 190.000.000.000,- dan pemulihan keuangan negara senilai Rp.35.305.307.090,-.

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta penerangan hukum. Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah terjadinya tindak pidana, maka sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan berupa kegiatan:
  1. Dua (2) kegiatan Jaksa Menyapa dengan metode podcast.
  2. Lima (5) Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Pesantren, SMP, SMA, dan SMK yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi;
  3. Empat (4) Kegiatan Penerangan Hukum terhadap ASN di lingungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dan Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
  4. Membentuk Posko Pemilu Kabupaten Bekasi, guna memudahkan Masyarakat dalam memberikan laporan atau memperoleh informasi berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rencana Kerja Prioritas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada Tahun 2024.
Di bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan bekerjasama dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bekasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan “Jaksa Jaga Desa”, dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa di wilayah Kabupaten Bekasi, guna meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Desa.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan
mengoptimalkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan cara melakukan MoU dengan seluruh OPD Kabupaten Bekasi,”ucapnya dengan gamblang

Di bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restoratif justice) dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, dalam hal tersangka merupakan seorang korban penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika (bukan termasuk kualifikasi bandar/ pengedar), sehingga dapat mengoptimalkan proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika.

“Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang tindak pidana umum/ khusus, perdata dan tata usaha negara, sera intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga akan lebih berperan aktif dalam melaksanakan tugas direktif presiden berupa: Program penurunan stunting, Program peningkatan UMKM, Pariwisata, dan Budaya, Program penggunaan produk dalam negeri, Program pemberantasan mafia tanah, Program pengentasan kemiskinan, serta Program pendampingan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tutupnya. (Vin)

TerPopuler