Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Dilaporkan KePenyidik Dugaan Tipikor, Ikuti Perkembangannya

Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Dilaporkan KePenyidik Dugaan Tipikor, Ikuti Perkembangannya

Minggu, 26 November 2023, 7:37:00 PM

 

LSM Master Melapor ke Penyidik Polda Metro Jaya
Bekasi, pospublik.co.id - Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM MASTER) menengarai terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan penyediaan perlengkapan jalan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.25.145.166.272,- yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.


Terhadap dugaan tersebut kata Arnol, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tertanggal 21 November 2023. Namun, Dinas Perhubungan tak beretikad baik menjawab surat konfirmasi/klarifikasi tersebut. "Dengan memilih bungkam terhadap surat kami, memperkuat dugaan kami telah terjadinya tindak Pidana Korupsi pada kegiatan yang menelan APBD Kab. Bekasi puluhan miliar tersebut," kata Arnol.

Untuk mencari titik terang dugaan tindak pidana tersebut lanjut Arnol, pihaknya (LSM-Master) telah melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi ke Penyidik Polda Metro Jaya, dengan bukti Laporan Nomor:188/LI/DPP/LSM-Master/X/2023.

"Secara resmi telah kami laporkan dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran berjudul "Penyediaan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran hinga puluhan milyar rupiah tersebut," tegas Arnol.


Menurut Arnol selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Master, indikasi kuat terjadi tindak pidana dalam kegiatan ini karena Dinas terkait diduga sengaja mengaburkan kegiatan dengan tidak menayangkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana diatur pada Perpres nomor 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/ jasa.

Dugaan itu kata Arnol diperkuat hasil investigasi LSM Master. Hasilnya, fisik perlengkapan jalan sesuai judul kegiatan tidak ditemukan dilapangan.

Analisa sementara lanjut Arnol, selain fisik tidak ditemukana dilapangan, kuat dugaan terjadi markup dan  rekayasa pada laporan keuangan, karena kuat dugaan pekerjaan tersebut sebagian fiktif.

Berdasarkan kajian tersebut, LSM MASTER sepakat untuk melaporkan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi ke Polda Metrojaya. Dengan melampirkan bukti- bukti permulaan.

Arnol menegaskan, LSM Master akan terus mengawal laporan tersebut, dan siap memberi masukan kepada penyidik hingga dugaan tindak pidana korupsi tersebut terang benderang.

"Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya serius menangani laporan tersebut untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya. (Vin)

TerPopuler