Menunggu Tanpa Batas Ganti Rugi Pembangunan Polder Lahan Masyarakat Oleh Pemkot Bekasi

Menunggu Tanpa Batas Ganti Rugi Pembangunan Polder Lahan Masyarakat Oleh Pemkot Bekasi

Selasa, 26 September 2023, 3:55:00 AM

 

Polder Arenjaya, Di Kelurahan Arenjaya, Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi

Bekasi, pospublik.co.id - Sengketa lahan lokasi pembangunan Polder Arenjaya, Di Kp. Rawakalong RT.004/002, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, antara penggugat,  Mariyanih, Sayuti dan Haryadi selaku Ahli Waris M. Ahiyang melawan tergugat PT. Duta Karisma Sejati berakhir damai. Perdamaian tersebut kemudian dituangkan kedalam Akta Van Dading oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.


Menurut kuasa hukum pihak pertama (I) Mangalan Silaban, perdamaian dituangkan kedalam Akta Van Dading setelah pihak pertama, Mariyanih, Sayuti dan Hariyadi selaku pemilik Girik Leter C Nomor:607 persil 07 kelas 31 seluas kurang lebih 22.500 M2 dengan: PT. Duta Karisma Sejati selaku pihak ke-2 yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor:5262 dan SHGB Nomor:5263, sepakat mengakhiri sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Kemudian, DBMSDA Kota Bekasi selaku pengguna lahan dalam perjanjian itu disebut sebagai pihak ke-3 yang diwakili Anjar Budiono berdasarkan surat kuasa Nomor:600/1499/DBMSDA.SDA tertanggal 27 tahun 2021 turut menandatangani kesepakatan damai atas lokasi Polder tersebut.

Lurah Aren Jaya, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan pertanahan Kota Bekasi, dalam perjanjian tersebut bertindak sebagai pihak ke-4.

Mangalaban mengatakan, isi perdamaian (Akta Vandading) tersebut tercatat 20 persen dari hasil penilaian Tim Appraisal menjadi milik kliennya.

Namun sejak terbit perdamaian yang ditandatangani pihak I, II, III, dan ke IV sejak tahun 2021 kata Mangalaban, kliennya dibuat menunggu tanpa batas, karena sesuai isi perjanjian, DBMSDA (pihak ke-3) selaku pengguna lahan berkewajiban menunjuk Appraisal.

Menurut Mangalaban, jangankan penyelesaian pembayaran oleh Pemkot Bekasi, pihak ke-3 pun belum menunjuk Tim Appraisal sesuai kesepakatan damai guna memastikan nilai/harga objek pajak.

Padahal kata Mangalaban, angka 20 persen dari penilaian Tim appraisal untuk kliennya sudah cukup mengalah. Tetapi itu pun, hingga hampir 3 tahun berlalu sejak terbit Akta Van Dading, Pemkot Bekasi terus mempermainkan pihak (I) pertama dan pihak ke-2 (dua).

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi ke Bagian hukum Kota Bekasi, tidak ada yang berkenan memberikan keterangan. Namun menurut salah seorang pegawai dibagian hukum, sejak terbit Akta Van Dading tahun 2021, tugas bidang hukum terkait sengketa tersebut sudah dicabut oleh pimpinannya.

"Bagian hukum hanya terlibat sampai terbit Akta Van Dading. Penyelesaian selanjutnya silahkan tanya pihak PT. Duta Karisma atau Dinas BMSDA," kata sumber di Bag Hukum Pemkot Bekasi yang enggan disebut namanya tersebut.

Anjar Budiono yang pada perjanjian damai tersebut tercatat mewakili pihak ke-3 belum berhasil dikonfirmasi apa kendala sehingga DBMSDA belum menunjuk Appraisal untuk menentukan harga objek pajak tersebut. Karena, harga itulah menjadi acuan buat Pemkot Bekasi untuk membayar lahan masyarakat itu. (M. Aritonang)


TerPopuler