Dalih Uang Raport, SDN 04 Mangunjaya Diduga Lakukan Pungli

Dalih Uang Raport, SDN 04 Mangunjaya Diduga Lakukan Pungli

Senin, 24 Oktober 2022, 9:53:00 PM

SDN-04 Mangunjaya, Tambun Selatan, Kab. Bekasi
Bekasi, Pospublik.co.id - Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, khusus pasal 9 ayat (1) disebut, satuan pendidikan  dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah,  dilarang memungut biaya  satuan pendidikan.


Namun Permendikbud ini bagaikan macan ompong buat SDN 04 Mangunjaya Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sekolah ini diduga kuat masih memungut biaya dengan dalih uang raport. Dugaan itu berdasarkan keterangan dari sejumlah orangtua murid SDN 04 Mangunjaya tersebut kepada media ini, (24/10/2022).

Menurut orangtua murid SDN 04 Mangunjaya, Tambun Selatan, mereka diharuskan wali kelas  membayar uang raport Rp.100.000,- per siswa/i. Mendengar penjelasan dari pihak sekolah/wali kelas tersebut, orangtua murid mengaku kaget dan keberatan.

Kemudian, pada (11/10/2022) Siswa-siswi kembali dimintai uang sebesar Rp.25.000 oleh  wali kelas berinisial Ir.  Namun uang yang terlanjur diterima dari orangtua murid senilai Rp.100.000,- tersebut oleh wali kelas dikembalikan kepada orangtua murid.

Orangtua murid pun mengaku heran, mengapa uang yang telah mereka setorkan dikembalikan, tetapi meminta ulang Rp.25.000,-. "Yang namanya pungli, tidak melihat jumlah/nilai. Besar kecil kalau dilarang tetap namanya pungli," ujar mereka mengaku heran.

Dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah, (25/10/2022), Hidha Sabaria sang   kepala sekolah menepis keterangan orangtua murid tersebut. "Engga, ngga ada itu" kilahnya dengan nada tinggi sambil berlalu. (Heri)

TerPopuler