Penegak Hukum Mendapat Tekanan dari Keluarga Terdakwa

Penegak Hukum Mendapat Tekanan dari Keluarga Terdakwa

Selasa, 14 Juni 2022, 5:51:00 AM
Ikan Mujahir yang Sedang Buming Diperbincangkan Di Medsos/Foto Lepas

Bekasi, pospublik.co.id - Sidang perkara nomor:156/Pid.Sus/2022/PN. Bks yang dipimpin Ketu Majelis Hakim, Sorta Rianeva, SH. MHum, Selasa (14/6/2022) dalam agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berjalan lancar.


Namun seketika ricuh usai ketuk palu pertanda sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Selasa pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa seketika berteriak yang diikuti keluarganya menghujat kuasa hukum korban, karena pengacara korban dianggap berperan supaya perkara kekerasan terhadap anak dibawa umur itu naik ke meja hijau.

"Saya mendidik, tidak berniat menyakiti, toh dia sudah saya anggap putri saya sendiri," teriak Terdakwa.

Ruang tunggu PN Bekasi sontak jadi perhatian pengunjung lainnya karena pihak keluarga Terdakwa marah-marah terhadap kuasa hukum korban yang masih dibawah umur.

"Orangtuanya sakit saya yang susah payah bawa berobat. Setelah dia yatim piatu saya yang mengasuh selama 9 tahun, tapi kamu ingin memenjarakan saya," teriaknya seraya menunjuk-nunjuk pengacara korban.

Security PN berusaha menenangkan situasi agar tidak gaduh di PN tersebut, bahkan Sekretaris PN sempat turun tangan agar situasi jangan diteruskan di PN tersebut. Namun setidaknya sekitar 5 menit pengacara korban yang sudah duduk menenangkan diri dikantin PN mendapat tekanan dari pihak Terdakwa.

Situasi akhirnya dapat terkendali setelah security berhasil memberi pengertian kepada keluarga Terdakwa.

Sekedar informasi, korban adalah anak sepupu Terdakwa yang tinggal diasuh selama 9 tahun dirumahnya. Namun ketika korban (14) mengadu kepada saudaranya, bahwa dirinya sering mendapat kekerasan dari orangtua asuhnya, saudara korban pun melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada kePolisian Resort Kota Bekasi.

Oleh penyidik PPA Kota Bekasi pun berhasil merampungkan penyidikan hingga perkaranya masuk meja hijau.

Selasa (13/06/2022) perkara tersebut sudah pembacaan jawaban dari Jaksa atas Pledoi Kuasa hukum Terdakwa. Usai pembacaan Jawaban JPU, Oleh majelis hakim yang diketuai 
Sorta Rianeva, SH. M.Hum menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan/Vonis.

Atas peristiwa gaduh tersebut, pihak PN Kota Bekasi belum dapat diminta tanggapannya. Bagaimana pengamanan sidang berikutnya untuk menghindari bentrokan antara pihak Terdakwa dan korban belum berhasil dikonfirmasi. (MA)

TerPopuler