Modus Pemerasan Oknum Auditor BPK yang Terjaring OTT Kejari Cikarang

Modus Pemerasan Oknum Auditor BPK yang Terjaring OTT Kejari Cikarang

Kamis, 31 Maret 2022, 3:51:00 AM

Kajari Cikaran Menyampaikan Keterangan Pers
Bekasi, pospublik.co.id - Kejari Cikarang Bekasi akhirnya membeberkan modus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (30/03/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Annas mengungkapkan, modus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum auditor BPK Perwakilan Jawa barat tersebut bermula sejak Desember 2021.

Pada bulan Desember 2021 tersebut ujar Kajari, pemeriksaan rutin dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat berinisial APSke salah satunya Puskesnas.

Kemudian kata Ricky, BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan ada yang tidak beres di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Berangkat dari temuan itu, APS meminta sejumlah uang (Rp. 20.000.000,-) kepada masing-masing Puskesmas, yakni:17 (tujuh belas) Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain Puskesmas, oknum pemeriksa keuangan itu pun meminta kepada RSUD Cabangbungin senilai Rp.500.000.000,-.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi M agar menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan senilai Rp.250.000.000,- dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan uang Rp.100.000.000,-.

Merasa takut, pihak RSUD Cabangbungin akhirnya memenuhi senilai Rp.100.000.000,-.

“Pada tanggal 29 Maret 2022, tim Kejari Kabupaten Bekasi mendapat informasi  terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota BPK Propinsi Jawa barat itu,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas, dalam release persnya, Rabu, (30/03/22).

Kemudian ditindaklanjuti  dan didapat informasi bahwa benar telah melakukan penyerahan uang senilai Rp.350.000.000,- kepada AMP yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat itu. 

Pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. 

“Dan ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan limapuluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama  inisial HF yang berjumlah Rp.350.000.000,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut. (Vin)

TerPopuler