KPK Mendalami Aliran Dana Gratifikasi Proyek Pemerintah Kota Bekasi

KPK Mendalami Aliran Dana Gratifikasi Proyek Pemerintah Kota Bekasi

Rabu, 02 Februari 2022, 6:53:00 AM
Tersangka RE Sedang Naik Tangga Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, pospublik.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya terus mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak ketiga (Kontraktor) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Walikota nonaktif, Rahmat Effendi.


Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.


Menyelidiki aliran uang terkait proyek itu dilakukan penyidik melalui ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022).


"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Pemkot Bekasi. Termasuk yang mengalir kepada tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.


Dalam kasus OTT ini ujar Ali, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari ASN  sebagai "uang jabatan".

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2022/02/jadwal-direktur-rsud-kota-bekasi.html

KPK juga menduga Pepen telah memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.


Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, tetapi melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.


"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK.


Dalam suap proyek pengadaan lahan misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp.4 miliar dari pihak swasta.


Kemudian Camat Jatisampurna, Wahyudin juga diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp.3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.


Wahyudin juga diduga menerima Rp.100 juta mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.


Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5-6/1/2022) bersama 13 orang lainnya. Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.5 miliar.


Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT itu. Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.


Empat orang merupakan penerima suap, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Kali Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.


Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni: Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu. (YA) 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

TerPopuler