Ketua MA-RI Sampaikan Laporan Tahunan Capaian Tahun 2021

Ketua MA-RI Sampaikan Laporan Tahunan Capaian Tahun 2021

Senin, 21 Februari 2022, 8:22:00 PM
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H Pimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Foto_Ist) 

Jakarta, pospublik.co.id - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H, M.H, pimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Selasa (22/2/2022). Acara berlangsung di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pukul 08.00. WIB hingga selesai.


Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  ini merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya agar mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan penanganan perkara selama tahun 2021. Capaian Mahkamah Agung  dan  badan  peradilan  di bawahnya yang terdiri dari dua bagian, yaitu:
  1. Capaian di bidang teknis yudisial dan
  2. Capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.

Acara yang berlangsung terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.  

Tahun 2021 Merupakan Capaian  Terbaik Sepanjang Sejarah Berdirinya MARI dalam penyelesaian perkara.

Terkait penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung sebanyak 19.408 perkara. Terdiri dari, perkara masuk sebanyak 19.209, ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 199.

Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 perkara. Sehingga, sisa perkara tahun ini adalah 175. Sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 berada diangka 99,10%, atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020. Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52%. Hal tersebut berdampak pada jumlah perkara yang diputus menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%.

Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju, tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 menjadi 112,37%.

Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 dari total sebanyak 19.233 perkara atau sebesar 97,77%. Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yakni sebesar 96,65%.
 
Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

Pada Pengadilan Tingkat Banding, dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 perkara. Dengan demikian, rasio   produktivitas   penyelesaian   perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama tahun 2021 sebanyak 2.767.247 perkara. Terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 perkara. 

Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790. Sementara perkara yang dicabut sebanyak 53.147 perkara. Sehingga, sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%.

Selama Tahun 2021, sebanyak 10.151 perkara berhasil Didamaikan MA

Selain  capaian-capaian  yang  telah  diuraikan  di atas, MA juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2021 terdapat 10.151 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177, dan terdapat 30 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan  melalui  proses  diversi  atau  mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 perkara.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, MS juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021, perkara gugatan sederhana yang berhasil  diselesaikan  di  pengadilan  negeri  sebanyak 8.028 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syari’ah yang berhasil diselesaikan oleh   pengadilan   agama/mahkamah   syar ’iyah sebanyak 303 perkara.

Tahun 2021, MA Telah Berkontribusi 21 Triliun Lebih Kepada  Negara

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah  Agung   adalah   sebesar Rp.21.995.131.485.546,20. Sedangkan jumlah   denda   dan   uang   pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebesar Rp.51.905.031.913.150.00,-.

Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  di  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya adalah sebesar Rp.76.252.122.669,00.

E-Court Semakin  Efektif

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, Ketua Mahkamah Agung juga menggambarkan kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut.

Pada tahun 2021, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat  pertama  sebanyak  225.072 perkara, atau meningkat sebesar 20,37% dibandingkan tahun 2020. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.817 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding jumlah   perkara  yang   telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi  e-Court  pada  tahun 2021 sebanyak 1.876 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.712 perkara telah selesai diputus.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebanyak 208.851 yang terdiri dari: 48.002 Pengguna Terdaftar dari kalangan Advokat dan 160.849 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana, (di luar perkara pelanggaran lalu lintas), perkara pidana militer, dan perkara jinayat sejak berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik   tercatat   sebanyak   129.575 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik.

Gambaran tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Regulasi yang Dikeluarkan MA selama Tahun 2021

Dalam   rangka   menjalankan   fungsi   mengatur, serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:
  1. Perma  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Perma tersebut diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai dengan saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim masih dibuka melalui jalur CPNS.
  2. Perma  Nomor  2  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan  Ganti  Kerugian  ke  Pengadilan  Negeri Dalam   Pengadaan   Tanah   Untuk   Kepentingan Umum. PERMA Nomor  2  Tahun  2021  diterbitkan  sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun2020  tentang  Cipta  Kerja.  Dalam  Perma  tersebut Terdapat beberapa perubahan, yaitu:
  • Pertama, mekanisme perhitungan waktu dipercepat dengan menggunakan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan hari kerja
  • Kedua, objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan saat pendaftaran perkara. Pengaturan dibentuk   karena dalam praktiknya seringkali setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga   menimbulkan   sengketa   baru yang berlarut-larut
  • Ketiga, jangka waktu penangan perkara penitipan ganti kerugian ditentukan 14 hari sesuai dengan Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. 

Terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Perma tersebut, yaitu:
Pertama,   tentang   pengalihan   pengajuan   dan pemeriksaan keberatan dari sebelumnya ke pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga.
Kedua, tentang penggunaan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi di pengadilan.
Ketiga, tentang proses penunjukan pengadilan niaga yang berwenang mengadili dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama. 

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yakni:
  1. SEMA  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan diterbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.
  2. SEMA  Nomor  2  Tahun  2021  tentang  Ketentuan Tenggang Waktu   Penyelesaian   Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti   Kerugian   ke Pengadilan   Negeri   Dalam Pengadaan  Tanah   Untuk   Kepentingan   Umum.  Penerbitan SEMA ini dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian sebelum terbitnya Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
  3. SEMA  Nomor  3  Tahun  2021  tentang  Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:
  • Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah   atau   janji   advokat   harus   dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
  • Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP
  • Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya. SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya. Dua SEMA tersebut diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
4. SEMA  Nomor  4  Tahun  2021  tentang  Penerapan Beberapa Ketentuan  Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai  respons  Mahkamah Agung  atas  beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur sebagai berikut:
  • Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda   dapat   dijatuhkan   pidana  tambahan   lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang  berwenang   untuk   melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
  • Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau   pihak   lain  atas   tindak   pidana   di   bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
  • Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan, dengan alasan jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.
5. SEMA   Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. 
6. SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar MA tahun 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama. Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut   bertujuan   untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum dan konsistensi putusan.

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Putusan Kadasi Sebesar 90,22%

Tingkat kepuasan publik kepada lembaga peradilan salah satunya dapat  diukur  dari  jumlah upaya  hukum  yang  diajukan  pada  masing-masing tingkat peradilan.

Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan, selama tahun 2021 yang diajukan upaya hukum banding tercatat sebanyak 16.377 perkara atau sebesar 2,71% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,29%.

Ditingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.678 perkara, atau sebesar 49,15% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukan bahwa tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85%. 

Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.338 perkara atau sebesar 9,78% dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan  terhadap  putusan  kasasi  adalah  sebesar 90,22%.

Tahun 2021 Merupakan Tahun Kedua MA Meraih Anugrah Sebagai Pemimpin Perobahan

Capaian kinerja Mahkamah Agung di bidang Kesekretariatan:
  1. Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan, Pada tahun 2020 total pagu awal Mahkamah Agung yaitu sebesar Rp.11.238.947.386.000,00, mengalami penyesuaian anggaran (refocusing) sebesar Rp524.061.738.000,00, dan mendapatkan hibah sebesar Rp.8.612.260.000,00, serta penggunaan PNBP sebesar  Rp.4.354.717.000,00. Sehingga, total pagu anggaran menjadi Rp.10.727.852.625.000,00.
Dari   total   pagu   tersebut,   realisasi   anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2021 sebesar Rp10.509.269.716.263,00, atau 97,96%. Dalam rangka modernisasi dibidang pengelolaan anggaran dan barang milik negara, Mahkamah Agung telah meluncurkan dua aplikasi terbaru hasil kreasi dari  putra  putri  terbaik  Mahkamah  Agung,  yaitu: 
  • Aplikasi E-Bima atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, dan 
  • Aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application. 
Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. 

 

Atas kerja keras dari seluruh komponen kesekretariatan,   maka   MA  kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut juga diikuti oleh keberhasilan MA dalam menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Agung serius dalam menjalankan prinsip akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

 

2. Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.
Di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian Mahkamah Agung dan badan  peradilan   di   bawahnya   pada   tahun  2021,  sebanyak 43 (empat [ulun tiga) satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 (lima) Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.  

Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 198 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 14 satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM.

Atas capaian tersebut untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Agung dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

3. Capaian   Bidang   Pengelolaan   Sumber  Daya Manusia, Mahkamah Agung melalui Balitbang Diklat Kumdil telah melakukan pengembangan kompetensi Sumber  Daya  Manusia  melalui  pelatihan  terhadap 17.722 aparatur yang terbagi kepada dua bidang kompetensi pelatihan, yaitu pelatihan di bidang teknis serta pelatihan di bidang manajemen dan kepemimpinan.

Realisasi program pelatihan aparatur peradilan pada tahun 2021 telah mampu melampaui target yang direncanakan, yaitu untuk pelatihan teknis yudisial berhasil melatih sebanyak 4.244 (empat ribu dua ratus empat  puluh  empat)  aparatur  atau  sebesar  115,64% dari target yang direncanakan, yaitu sebanyak 3.670 aparatur. 

Sementara  itu, untuk  pelatihan  manajemen  dan kepemimpinan telah berhasil melatih sebanyak 13.478 aparatur atau sebesar 223,51% dari target yang direncakan, yaitu 6.030 aparatur.

Jumlah tersebut sekaligus telah mencatatkan rekor untuk kedua kalinya pada Musieum Rekor Dunia   Indonesia  (MURI)   atas   prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2021.


Sepanjang Tahun 2021, MA Menerima 3.069 Pengaduan

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan  sisanya  sebanyak  267  pengaduan   masih   dalam   proses penanganan.

Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung Bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi.

Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
  • 54  rekomendasi  terkait  dengan  teknis  yudisial dan  3  rekomendasi  karena  terkait  dengan  substansi putusan. 
Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut
  • Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan
  • Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi  berat,  20  sanksi  sedang  dan  28  sanksi ringan
  • Pejabat   struktural   dan   pejabat   kesekretariatan sebanyak  26  sanksi  yang  terdiri  dari  6  sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan
  • Staf   dan   Pegawai   Pemerintah   Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri  dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. (M. Arios) 


(Sumber: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H) 

TerPopuler